Pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan yang diamankan petugas dari Satreskrim Polresta Malang Kota.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa. Kedua tersangka berinisial DS (26) serta MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, sedangkan pelaku lainnya (H) masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyebut pengungkapan kasus berawal dari 2 laporan polisi pada awal Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti.
“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Dijelaskan olehnya bahwa aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya diintimidasi dengan pisau dan dipaksa menyerahkan iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.
Aksi kedua berlangsung pada 24 Mei 2026 dini hari. Tiga mahasiswa dipaksa mengikuti pelaku ke area sepi di Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, lalu diancam dengan celurit dan parang sebelum dirampas dua telepon genggam serta satu sepeda motor Honda Beat.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” kata Aji.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang. MM ditangkap lebih dulu di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.
Dari interogasi, MM mengakui keterlibatannya, lalu polisi menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Polisi masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu pelaku lain yang berstatus DPO.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ucap Aji. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




