Mapolres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang tunagrahita di Kabupaten Pasuruan memasuki tahap pendalaman intensif. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan telah memeriksa 7 saksi, termasuk pria yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifudin Bhaktiar, menyebut 6 saksi berasal dari pihak pelapor dan satu orang adalah terlapor.
BACA JUGA:
- Sidang Gugatan PTSL Randupitu, Tergugat Sebut Cacat Formil
- Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM Pasuruan, DPO Penipuan Rp120 Juta Dibekuk dalam Kondisi Positif Sabu
- Bubarkan Balap Liar, Polres Pasuruan Kota Amankan 3 Pemuda
- Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Nguling Pasuruan, Pria Tanpa Identitas Nyaris Tewas Diamuk Massa
“Ada tujuh orang saksi, salah satunya terlapor yang kami periksa,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu bernama Liah yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak bungsunya berinisial AS, penyandang disabilitas intelektual di Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan.
Meski pemeriksaan telah dilakukan, polisi belum menetapkan tersangka. Terlapor membantah tuduhan, namun penyidik menekankan pendekatan berbasis pembuktian dengan mengembangkan keterangan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi kemudian kami kembangkan untuk mencari ciri-ciri pelaku. Saat diperiksa, terlapor tidak mengakui perbuatannya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
Penyidik kini fokus memenuhi syarat pembuktian pidana dengan mencari minimal dua alat bukti sah. Polres Pasuruan juga berencana menggelar perkara untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur tindak pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Keluarga korban berharap penyidikan berjalan profesional, sensitif terhadap korban, dan berorientasi pada keadilan substantif. (maf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




