Polsek Wonocolo Surabaya Bekuk Pasutri yang Kompak Jual Motor di Medsos Hasil Penipuan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Wonocolo menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung yang diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi Telegram, lalu menjualnya melalui marketplace Facebook.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AIM alias Ciya (18) dan DFA (20), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Keduanya diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bendul Merisi, Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun, setelah kendaraan diberikan, motor tersebut justru dibawa kabur dan tidak pernah dikembalikan.

Korban berinisial EA, warga Simomulyo Baru, Surabaya, sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Telegram.

Dari komunikasi yang terjalin, tersangka mengaku membutuhkan pekerjaan dan meminta bantuan korban untuk mencarikannya.

"Seminggu kemudian tepatnya hari Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib korban datang ke kost tersangka di Jl Bendul merisi, Surabaya," jelas Kompol Haryoko, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Saat berada di kamar kos, korban dan tersangka sempat berbincang. Tidak lama kemudian, tersangka meminjam sepeda motor Honda Genio tahun 2022 warna hitam bernomor polisi L 4560 ABE dengan alasan hendak membeli makanan.

Korban kemudian menunggu di tempat kos. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, tersangka tidak kunjung kembali maupun mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Karena ditunggu tak juga dikembalikan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Wonocolo," imbuh Kompol Haryoko.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dibawa tersangka perempuan kemudian diserahkan kepada tersangka laki-laki.

Keduanya selanjutnya menawarkan kendaraan tersebut untuk dijual secara daring melalui marketplace Facebook.

Petugas yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke Mapolsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motor tersebut diketahui telah ditawarkan kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp3.750.000.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK Honda Genio tahun 2022 bernomor polisi L 4560 ABE, kipas angin warna biru putih, speaker portabel, uang tunai Rp63 ribu, telepon genggam merek Samsung, serta sebuah helm merek Cargloss. (rus/van)