Ringkasan Berita
- BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menghadapi tantangan utama menjaga keberlanjutan pembayaran iuran peserta mandiri, dengan cakupan kepesertaan sekitar 85% tetapi masih ada tunggakan yang beragam.
- Sektor badan usaha menunjukkan kepatuhan tinggi (>90%), namun perusahaan yang menunggak akan dikoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan hingga Kejaksaan.
- BPJS berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan masyarakat rentan; peserta tidak mampu akan dialihkan ke bantuan iuran pemerintah.
- Lebih dari 2.000 perusahaan di wilayah tersebut telah mendaftarkan pekerja ke JKN, dan perusahaan kecil-menengah masih menjadi target pembinaan.
- Kepatuhan pembayaran iuran dinilai penting untuk menjamin status aktif peserta beserta keluarganya agar terus mendapat manfaat layanan kesehatan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan masih menghadapi persoalan tunggakan iuran peserta mandiri meski cakupan kepesertaan telah mencapai sekitar 85 persen. Tantangan ini menjadi sorotan dalam Gathering Badan Usaha bertema Empowering to Protect yang digelar di Finna Golf and Country Club Pasuruan, Rabu (24/6/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, menyebut tantangan terbesar saat ini bukan sekadar memperluas jumlah peserta, melainkan menjaga keberlanjutan pembayaran iuran.
“Persoalannya cukup beragam. Ada yang memang tidak mampu membayar, tetapi ada juga yang sebenarnya mampu namun belum memiliki kesadaran untuk membayar iuran secara rutin,” ujarnya.
BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan masyarakat rentan melalui integrasi data sosial. Peserta yang tidak mampu akan dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah, sementara bagi peserta yang dinilai mampu, penagihan tetap dilakukan agar status kepesertaan aktif.
Di sisi lain, sektor badan usaha menunjukkan tingkat kepatuhan lebih dari 90 persen di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo. Kendati demikian, sejumlah perusahaan masih tercatat menunggak iuran karena berbagai faktor, termasuk kondisi finansial.
“Untuk perusahaan yang tidak patuh padahal secara finansial tidak bermasalah, kami melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan hingga Kejaksaan,” kata Kemas.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada perusahaan dalam tiga kategori, yakni kepatuhan rutin membayar iuran, tindak lanjut rekomendasi kepatuhan, dan kontribusi pembayaran terbesar. Penghargaan berupa sertifikat juga dapat mendukung kebutuhan administratif perusahaan.
BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 2.000 perusahaan di wilayah kerja, dengan 99 persen di antaranya telah mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, perusahaan kecil dan menengah masih menjadi target pembinaan.
“Ketika berbicara pekerja, kita juga berbicara tentang keluarganya. Karena itu, kepatuhan pembayaran iuran harus terus dijaga agar pekerja dan keluarganya dapat dipastikan tetap aktif dan terus menerima manfaat layanan BPJS Kesehatan,” ucap Kemas. (maf/mar)










