SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim merilis hasil pengungkapan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Juni 2026. Dalam periode tersebut, jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat signifikan dibanding Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut pada Mei tercatat 264 kasus, sementara Juni naik menjadi 320 kasus.
“Ungkap kasus dalam bulan Juni ini, Polda Jatim dan Polres jajaran alami kenaikan dalam pengungkapan kasus dibandingkan dengan bulan sebelumnya,” jelas AKBP Amir, Selasa (30/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 222 tersangka dengan rincian 105 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 25 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 66 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp28,1 juta, delapan mobil, 86 sepeda motor, 1.891 gram emas, 84 ponsel, 15 senjata tajam, serta satu ekor sapi dan satu ekor kambing.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Abaridi Jumhur, menambahkan pelaku curanmor kini menggunakan modus baru dengan mengangkat sepeda motor menggunakan minibus.
“Para pelaku bekerja saat ini, tidak lagi merusak sistem kunci kendaraan, namun langsung mengangkat sepeda motor menggunakan minibus dan diketahui beraksi berkelompok, sekitar 4 orang dalam satu tim,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 476, 477 juncto 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (rus/mar)










