Oleh: Muhammad Fitra Arique Akhdana
NIM: 202210040311200
Media sosial membuat kita hidup di zaman yang serba cepat. Apa yang terjadi di sekitar kita seperti di jalan, kampus, kantor, kafe, bahkan di ruang keluarga bisa langsung direkam dan dibagikan ke publik hanya dalam hitungan detik. Di satu sisi, hal ini membuat informasi lebih mudah tersebar. Banyak peristiwa penting akhirnya diketahui masyarakat karena ada orang yang merekam dan mengunggahnya. Namun, di sisi lain, kebiasaan “sedikit-sedikit rekam, sedikit-sedikit unggah” juga menimbulkan masalah etika komunikasi yang tidak bisa dianggap sepele.
Menurut saya, salah satu persoalan etika komunikasi yang paling dekat dengan kehidupan anak muda saat ini adalah kebiasaan membagikan konten orang lain tanpa izin. Misalnya, merekam orang yang sedang marah di tempat umum, mengunggah wajah korban kecelakaan, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, atau menjadikan ekspresi orang lain sebagai bahan candaan. Banyak orang merasa hal itu wajar karena dilakukan di ruang publik. Padahal, tidak semua hal yang terlihat oleh mata otomatis boleh disebarluaskan ke internet.
Dalam komunikasi, etika bukan hanya soal benar atau salah secara hukum. Etika juga berkaitan dengan kepantasan, empati, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa pesan yang kita sebarkan bisa berdampak pada kehidupan orang lain. Di media sosial, satu unggahan bisa menyebar jauh lebih luas dari yang kita bayangkan. Orang yang awalnya hanya menjadi objek video singkat bisa tiba-tiba menjadi bahan komentar ribuan orang. Bahkan, jejak digitalnya bisa terus muncul bertahun-tahun kemudian.
Masalahnya, banyak pengguna media sosial hanya berpikir dari sudut pandang pembuat konten. Pertanyaannya sering kali hanya: “Apakah ini lucu?”, “Apakah ini akan ramai?”, atau “Apakah ini bisa FYP?” Jarang sekali orang bertanya: “Apakah orang ini nyaman direkam?”, “Apakah unggahan ini mempermalukan seseorang?”, atau “Apakah saya sedang membantu menyelesaikan masalah atau justru memperbesar masalah?” Di sinilah etika komunikasi menjadi penting.
Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri memasukkan etika digital sebagai bagian dari pengembangan literasi digital, bersama kecakapan digital, keamanan digital, dan budaya digital[1] Artinya, kemampuan menggunakan teknologi saja tidak cukup. Seseorang bisa sangat mahir memakai kamera, mengedit video, dan memahami algoritma media sosial, tetapi tetap belum tentu bijak dalam berkomunikasi. Literasi digital seharusnya tidak berhenti pada kemampuan teknis, melainkan juga kemampuan menilai akibat sosial dari tindakan digital.
Salah satu prinsip sederhana yang menurut saya perlu dibiasakan adalah “izin dulu sebelum unggah”. Prinsip ini terdengar mudah, tetapi sering dilupakan. Ketika seseorang menjadi bagian utama dalam foto atau video, apalagi dalam situasi yang sensitif, seharusnya ia memiliki hak untuk tahu dan memberi persetujuan. Misalnya, merekam teman yang sedang menangis lalu mengunggahnya dengan alasan “biar lucu” atau “biar jadi kenangan” tetap bisa melanggar kenyamanan orang tersebut. Bagi pengunggah, itu mungkin hanya konten. Bagi orang yang direkam, itu bisa menjadi pengalaman memalukan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan data pribadi. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi dipahami sebagai bagian dari hak seseorang yang perlu dilindungi dalam proses pengelolaan dan penggunaannya.[2] Memang, tidak semua unggahan media sosial langsung masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Namun, secara etis, wajah, nama, lokasi, percakapan pribadi, nomor telepon, hingga kondisi seseorang tetap perlu diperlakukan dengan hati-hati. Kita tidak bisa sembarangan menyebarkan informasi orang lain hanya karena kita memilikinya.
Contoh yang sering terjadi adalah penyebaran tangkapan layar chat pribadi. Dalam budaya media sosial sekarang, screenshot sering dianggap bukti paling cepat untuk membela diri atau menyerang orang lain. Padahal, percakapan pribadi memiliki konteks. Ketika chat dipotong, disensor sebagian, lalu disebarkan, maknanya bisa berubah. Orang yang membaca hanya melihat bagian yang dipilih oleh pengunggah. Akibatnya, opini publik bisa terbentuk secara tidak adil. Dari sudut pandang etika komunikasi, ini bermasalah karena pesan tidak lagi disampaikan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk memenangkan persepsi.
Selain izin, prinsip lain yang penting adalah meminimalkan dampak buruk. Tidak semua informasi yang benar harus langsung disebarkan. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan, sebagian orang lebih dulu merekam daripada membantu. Video korban lalu tersebar tanpa sensor, termasuk wajah atau kondisi tubuhnya. Menurut saya, ini menunjukkan hilangnya empati dalam komunikasi digital. Kita sering merasa menjadi “saksi peristiwa”, padahal bisa saja kita sedang mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain.
Etika komunikasi mengajak kita untuk melihat manusia di balik konten. Orang yang sedang marah, menangis, panik, jatuh, atau melakukan kesalahan tetap memiliki martabat. Ia bukan sekadar objek hiburan. Ketika kita mengunggah seseorang dalam kondisi buruk, kita ikut menentukan bagaimana publik akan mengingat orang tersebut. Bahkan ketika orang itu salah, bukan berarti ia boleh dipermalukan tanpa batas. Kritik tetap perlu disampaikan secara proporsional.
Hal yang sama juga berlaku dalam menyebarkan informasi viral. Banyak orang membagikan berita atau video hanya karena sudah ramai. Padahal, popularitas bukan jaminan kebenaran. UNESCO pernah menyoroti pentingnya pembuat konten untuk memeriksa sumber, menilai kualitas informasi, transparan terhadap sumber yang dipakai, serta mampu mengenali misinformasi, disinformasi, dan ujaran kebencian.[3] Ini relevan bagi semua pengguna media sosial, bukan hanya jurnalis atau influencer besar. Saat seseorang membagikan ulang sebuah unggahan, ia ikut mengambil peran dalam rantai penyebaran informasi.
Dalam konteks Indonesia, kita juga mengenal batas hukum melalui UU ITE dan perubahannya. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam UU ITE sebelumnya, salah satunya karena aturan lama dianggap menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.[4] Ini menunjukkan bahwa komunikasi digital bukan ruang yang bebas tanpa konsekuensi. Namun, menurut saya, masyarakat sebaiknya tidak hanya takut pada sanksi hukum. Lebih dari itu, kita perlu membangun kesadaran etis sebelum menekan tombol unggah.
Etika komunikasi digital sebenarnya bisa dimulai dari pertanyaan sederhana. Pertama, apakah konten ini merugikan orang lain? Kedua, apakah orang yang ada di dalam konten sudah memberi izin? Ketiga, apakah informasi yang saya bagikan benar dan lengkap? Keempat, apakah saya akan tetap mengunggahnya jika orang yang ada di konten itu adalah keluarga atau diri saya sendiri? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin sederhana, tetapi bisa mencegah banyak masalah.
Menurut saya, kampus juga punya peran penting dalam membangun kebiasaan ini. Mahasiswa Ilmu Komunikasi, misalnya, tidak cukup hanya belajar membuat pesan yang menarik. Mahasiswa komunikasi juga perlu peka terhadap dampak pesan. Apalagi banyak mahasiswa sekarang aktif membuat konten, menjadi admin media sosial organisasi, mengelola akun bisnis, atau mengikuti kegiatan jurnalistik kampus. Setiap keputusan untuk memotret, menulis caption, memilih angle, dan mengunggah sesuatu adalah tindakan komunikasi yang mengandung tanggung jawab.
Etika komunikasi bukan berarti membatasi kreativitas. Justru etika membuat kreativitas menjadi lebih dewasa. Konten tetap bisa lucu tanpa mempermalukan orang lain. Kritik tetap bisa tajam tanpa menyebarkan data pribadi. Informasi tetap bisa cepat tanpa mengabaikan verifikasi. Dokumentasi tetap bisa menarik tanpa melanggar privasi. Dengan kata lain, etika bukan musuh kebebasan berekspresi, melainkan pagar agar kebebasan itu tidak melukai orang lain.
Saya juga melihat bahwa budaya “viral dulu, klarifikasi belakangan” perlu dikritik. Banyak orang baru meminta maaf setelah unggahannya ramai dan mendapat kecaman. Padahal, kerusakan digital sering kali sulit ditarik kembali. Walaupun konten sudah dihapus, orang lain mungkin sudah menyimpan, menyebarkan ulang, atau menjadikannya bahan komentar. Karena itu, kehati-hatian sebelum mengunggah jauh lebih penting daripada permintaan maaf setelah terjadi masalah.
Pada akhirnya, etika komunikasi di media sosial adalah soal kesadaran bahwa di balik layar ada manusia. Setiap akun memiliki perasaan, reputasi, keluarga, pekerjaan, dan masa depan. Kita boleh aktif berpendapat, membuat konten, dan membagikan informasi, tetapi tetap perlu mengingat bahwa komunikasi bukan hanya tentang apa yang ingin kita katakan. Komunikasi juga tentang bagaimana pesan itu diterima dan apa dampaknya bagi orang lain.
Maka, menurut saya, tidak semua hal harus viral. Ada momen yang cukup diselesaikan secara langsung, ada kesalahan yang tidak perlu dipermalukan secara massal, dan ada pengalaman pribadi yang tidak pantas dijadikan konsumsi publik. Di era digital, kemampuan menahan diri adalah bagian dari kecerdasan komunikasi. Sebab, pengguna media sosial yang bijak bukan hanya yang mampu membuat konten ramai, tetapi juga yang tahu kapan harus berhenti, berpikir, dan menghormati orang lain.










