Perangkat Desa Bogoran Trenggalek Dilaporkan ke Panwaslih, jadi Koordinator Relawan Paslon

Perangkat Desa Bogoran Trenggalek Dilaporkan ke Panwaslih, jadi Koordinator Relawan Paslon Irwan Gunarso saat melaporkan perangkat Desa Bogoran ke Panwaslih Trenggalek. foto: herman/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Mukitung, perangkat Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek dilaporkan oleh Irwan Gunarso, tim pemenangan paslon Kholik-Handoko ke Panwaslih Sabtu 28 November 2015, lantaran diduga terlibat secara praktis dalam proses Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Trenggalek.

Menurut Irwan Gunarso ditemui di ruang Panwaslih, Mukitung selaku perangkat Desa Bogoran Kecamatan Kampak pada menyalahi aturan karena tanggal 25 November yang lalu telah menyebarkan undangan pada 160 orang, untuk mengadakan temu relawan dalam rangka pengukuhan korsun dan guraklih (regu penggerak pemilih).

Baca Juga: Jadi Pemenang Pileg di Trenggalek, PKB Diminta Segera Munculkan Bakal Cabup

Lebih lanjut Irwan Gunarso menyampaikan, sesuai isi dari pada surat undangan tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan temu relawan dan pengukuhan korsun serta guraklih itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2015 sekitar pukul 19.30 dengan mengambil tempat pertemuan di rumah Mukitung sendiri.

Surat undangan yang disebarkan oleh Mukitung itu ditanda tangani oleh Mukitung selaku koordinator relawan putih pro paslon Emil-Arifin kecamatan Kampak. Sebenarnya pada Jum'at 27 November 2015 kemarin Panwas Kecamatan Kampak telah menegur Mukitung.

Mukitung pun selanjutnya membuat surat undangan yang baru dengan tandatangan orang lain yang tidak diketahui oleh Irwan Gunarso.

Baca Juga: Kompi Huko Trenggalek Diapresiasi Bupati Terpilih

“Kami tidak mempersoalkan kegiatan itu, namun kami lebih menyoal keterlibatan perangkat desa yang bernama Mukitung itu. Kenapa dia selaku perangkat desa berani terlibat secara praktis dalam politik, apalagi dia malah menjadi koordinator relawan putih yang berkiblat pada paslon Emil-Arifin, ini kan tidak benar,” tegasnya.

“Kami minta pada Panwaslih serta Pj Bupati Trenggalek untuk menindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukan oleh perangkat desa Mukitung ini,” imbuhnya

Sementara pihak Panwaslih kabupaten melalui Rinata Dewi dan Ifran Widi selaku petugas Panwaslih membenarkan telah menerima surat laporan dari Irwan Gunarso dan menyatakan akan menyampaikan surat laporan dari Irwan Gunarso pada Ketua Panwaslih Kabupaten Trenggalek secepatnya. (man/rev)

Baca Juga: Emil-Arifin Ditetapkan KPU sebagai Bupati Trenggalek Terpilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO