BANGSAONLINE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III atau periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Selasa (30/6/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan triwulan III, parameter mengacu pada realisasi Februari-April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton.
Meski formula tarif adjustment seharusnya menyebabkan kenaikan, pemerintah memutuskan tarif tetap guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Bahlil menambahkan, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap diberikan subsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucapnya.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. (rom)










