NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Mobil (Polmob) KPH Ngawi berhasil mengungkap pembalakan liar atau illegal logging dengan barang bukti 7 batang kayu jati berbagai ukuran, Sabtu kemarin, (28/11). Aksi penjarahan kayu jati tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan patroli bersama antara Polmob KPH Ngawi dengan anggota Brimob Den C Madiun sekitar pukul 02.00 WIB kemarin malam.
Dalam patroli bersama itu, petugas mengendus adanya illegal logging di lokasi Petak 58b, RPH Pucung, BKPH Kedawak Selatan, KPH Ngawi masuk Dusun Dingjangan, Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Ngawi. Tidak ingin buruannya lepas, para petugas gabungan langsung menyergap para pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Apesnya, para pelaku langsung kabur melarikan diri di tengah kegelapan malam ketika mengetahui ada petugas hendak menyergap. Tapi untungnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian antara lain 7 batang kayu jati berbagai ukuran plus truk colt diesel nopol AE 8184 E yang ditinggalkan para pelaku.
Kemudian semua barang bukti yang ada kini langsung diserahkan ke Polres Ngawi dari KPH setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Subardi membenarkan adanya pengungkapan penjarahan kayu jati. Pihaknya menegaskan, anggota tetap akan menindaklanjuti adanya kasus illegal logging dengan para pelaku puluhan orang.
“Tim kita sudah melakukan penyelidikan kasus itu (illegal logging). Karena pelakunya kabur maka kita mohon kepada mereka untuk segera menyerahkan diri kepada petugas, karena apa, mereka pasti bisa dicari berdasar barang bukti yang ada,” pungkasnya. (nal/rev)
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News