NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang pemuda berinisial ABF (18) asal Blitar.
Pelaku nekat menyebarkan rekaman video call seks (VCS) milik mantan pacarnya sendiri karena dipicu rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi pada Jumat (17/7/2026), Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana siber.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat," terang Rizki Santoso.
Aksi nekat pelaku bermula saat ia masih menjalin hubungan asmara dengan korban. Awalnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan panggilan video intim atau VCS.
Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku ternyata merekam layar (screen record) saat aktivitas sensitif tersebut berlangsung.
Setelah hubungan mereka renggang dan dipicu emosi serta cemburu, pelaku mengakses akun WhatsApp milik korban secara ilegal, lalu menyebarkan rekaman video syur tersebut ke sejumlah teman korban.

Dari tangan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan persidangan. Atas perbuatan siber tersebut, ABF kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Menutup jalannya persidangan pers, wakapolres mengimbau masyarakat luas untuk ekstra waspada dalam menjaga privasi digital serta keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan.
"Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," pungkasnya. (nal/rev)










