Pungut HP di Jalan Lalu Direset, Pria di Ngawi Berakhir di Jeruji Besi

NGAWI, BANGSAONLINE.com – Niat hati ingin memiliki barang temuan secara gratis, seorang pria berinisial K (47) justru harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi ini diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi karena diduga menguasai barang temuan secara melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit handphone merek Oppo A6s pada 15 Juni 2026 lalu di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Pras Ardinata bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Selasa (8/7/2026), polisi berhasil melacak titik terang keberadaan ponsel tersebut.

Saat diinterogasi petugas, K tidak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih menemukan ponsel tersebut di pinggir jalan, namun tergiur untuk memilikinya sendiri. Agar tidak terlacak, ia sengaja mencabut kartu SIM asli korban dan melakukan reset total pada perangkat agar bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Menanggapi modus operandi pelaku, Kasatreskrim AKP Pras Ardinata memberikan edukasi keras kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa menguasai barang yang bukan haknya merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

"Menemukan barang bukan berarti menjadi hak untuk dimiliki. Menguasai barang temuan dengan sengaja, apalagi sampai menghilangkan identitas pemilik seperti mencabut SIM card dan mereset perangkat, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu beritikad baik dengan menyerahkan barang temuan kepada kepolisian atau mencari pemiliknya," tegas kasatreskrim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo A6s milik korban sebagai barang bukti utama. Akibat tindakan gelap matanya tersebut, pelaku kini diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP.

Keberhasilan kilat anggota Satreskrim Polres Ngawi dalam melacak dan mengembalikan ponsel yang hilang ini langsung menuai pujian dari sang pemilik barang.

"Alhamdulillah, hp saya sudah ditemukan. Terima kasih Pak Polisi," tutur korban.

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Melalui kasus ini, Polres Ngawi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan kejujuran dan kepedulian, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan barang berharga di ruang publik. (nal/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: