GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menahan Agus Priyono, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan SK ASN-PPPK palsu di Unit Idik III Satreskrim pada Kamis (9/7/2026).
Kuasa hukum Agus, Shodikin, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (10/7/2026). Ia mengatakan, “Betul, ditahan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka.”
Shodikin menyebut, lamanya masa penahanan merupakan kewenangan penyidik, sementara pihaknya bersama keluarga akan mengupayakan penangguhan.
Agus hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
Dalam keterangannya, Agus membantah terlibat penipuan SK ASN-PPPK. Ia mengaku hanya mengenalkan seseorang bernama Anton kepada temannya dan menyebut anaknya sendiri menjadi korban.
“Saya tidak terlibat. Anak saya juga korban. Saya tidak menerima uang, karena langsung diserahkan ke Anton, bukan lewat saya,” tegasnya.
Kendati demikian, Agus menerima penetapan status tersangka.
“Kalau ada data dan bukti cukup, tidak apa-apa saya ditetapkan sebagai tersangka, saya siap. Tapi saya tetap berupaya karena saya melakukan hal yang benar,” paparnya. (hud/mar)










