JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Masih banyak pekerja yang mengira manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku bagi dirinya, pasangan, dan maksimal tiga anak.
Padahal, BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat, kelima, hingga orang tua dan mertua agar ikut memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) memperoleh perlindungan kesehatan melalui iuran yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan.
Menurutnya, besaran iuran JKN untuk peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD.
"Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1 persen dari Rp12 juta," ujar Rizzky, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan,iuran tersebut mencakup perlindungan bagi lima orang, yakni pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK)
Rizzky mengatakan, anak keempat, kelima, dan seterusnya tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Selain itu, pekerja juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai tanggungan tambahan dalam Program JKN.
"Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut. Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja," jelasnya.
Untuk setiap satu anggota keluarga tambahan, pekerja dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilannya. Seluruh anggota keluarga tambahan juga akan memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Rizzky menambahkan, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, di antaranya salinan Kartu Keluarga, identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja sebagai dasar pemotongan iuran tambahan.
Bagi peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah, pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, pekerja sektor swasta dapat mengurus pendaftaran melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau bagian personalia di perusahaan tempat bekerja.
Menurut Rizzky, perusahaan maupun instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran JKN bagi pekerja beserta anggota keluarganya, termasuk keluarga tambahan yang didaftarkan.
"Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat," pungkasnya. (fer/van)










