Polres Lamongan Tangkap Mahasiswa asal Sumatera yang Diduga Edarkan Sabu

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial LPM (23) di wilayah Kecamatan Mantup.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Berdasarkan data pada kartu tanda penduduk (KTP), LPM berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

"Tersangka berhasil kami tangkap pada Rabu (24/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir Jalan Raya Mantup-Balangpanggang tepatnya di Desa Sumberkerep Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan," jelas Ipda M. Hamzaid, Selasa (14/7/2026).

Menurut Hamzaid, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat.

Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,65 gram," ungkapnya.

Selain 10 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan yakni, sebuah dompet berwarna merah muda, satu scrop yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam OPPO Reno 12F berwarna oranye, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih dengan nomor polisi B 6688 RAZ.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: