LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - eorang office boy (OB) berinisial MKR (32), warga Kecamatan Babat ditangkap setelah diduga mencuri uang dan perhiasan senilai sekitar Rp100 juta dari brankas milik majikannya di Kecamatan Paciran.
MKR ditangkap Unit Reskrim Polsek Paciran setelah diduga membobol brankas milik majikannya di Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui berinisial MS (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Paciran. Akibat aksi pencurian yang diduga dilakukan secara bertahap, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya uang dan perhiasan yang disimpan di dalam brankas rumahnya di Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran.
"Polres Lamongan melalui Unit Reskrim Polsek Paciran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang dan perhiasan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban," ujarnya Ipda Hamzaid, Rabu (15/7/2026).
Ipda Hamzaid menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika istri korban pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hendak menjual sejumlah perhiasan emas untuk keperluan biaya pernikahan keponakannya.
Saat membuka brankas, korban bersama istrinya mendapati sebagian perhiasan telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menyadari kehilangan itu terjadi secara bertahap.
Barang yang hilang antara lain liontin emas, cincin, gelang, serta uang tunai yang disimpan di dalam brankas maupun lemari. Korban juga mengaku pernah kehilangan uang puluhan juta rupiah pada 2025.
"Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta," lanjut Ipda Hamzaid.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban. Karena korban kerap bepergian ke luar kota maupun luar negeri untuk menjalankan usaha biro perjalanan, kunci rumah dititipkan kepada pelaku sehingga ia memiliki akses keluar masuk rumah.
Baca Juga: MPLS SDN Banjaran 5 Kota Kediri Tanamkan Budaya Anti-Bullying, Penutupan Bakal Tampilkan Pentas Bakat Siswa
Pelaku juga diduga mengetahui nomor PIN brankas milik korban. Nomor tersebut diketahui setelah korban pernah meminta pelaku mengambil uang menggunakan kartu ATM yang memiliki PIN sama dengan kode pembuka brankas.
Dengan mengetahui kode tersebut, pelaku diduga leluasa membuka brankas dan mengambil uang maupun perhiasan secara bertahap sejak 2025.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron bersama Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik mengarah kepada MKR sebagai tersangka.
"Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya sehingga selanjutnya dibawa ke Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia dan satu cincin emas seberat 1,6 gram.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian," pungkasnya. (van)










