Sahkan Dua Perda Baru, Pemkot dan DPRD Kota Kediri Komitmen Perkuat Fiskal serta Demokrasi

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan ini disahkan langsung oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat BKPSDM pada Sabtu (18/07/2026).

Agenda utama rapat paripurna tersebut berfokus pada penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Langkah ini diambil setelah tujuh fraksi di DPRD Kota Kediri menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap dua regulasi baru tersebut.

Adapun dua aturan yang resmi disahkan adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Banpol).

"Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap dua regulasi krusial," ujar Vinanda.

Dalam penjelasannya, Vinanda memaparkan bahwa Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan cerminan akuntabilitas Pemkot Kediri atas penggunaan anggaran selama satu tahun penuh. Regulasi ini menyajikan data riil mengenai bagaimana kebijakan fiskal, program pembangunan, hingga instrumen pelayanan publik direalisasikan secara transparan.

Kinerja positif ini diperkuat dengan keberhasilan Pemerintah Kota Kediri yang kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya diraih Kota Kediri secara berturut-turut.

Menurut Vinanda, prestasi ini adalah buah dari kerja keras kolektif. Sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci terciptanya iklim keuangan daerah yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan, dukungan, masukan konstruktif, serta kerja sama yang telah diberikan. Sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.

Sementara itu, terkait Perda Bantuan Keuangan kepada Parpol, ia menilai regulasi ini sangat strategis mengingat posisi partai politik sebagai pilar demokrasi. Parpol mengemban tugas krusial mulai dari pendidikan politik warga, penyaluran aspirasi, hingga kaderisasi kepemimpinan.

Melalui Perda Banpol ini, diharapkan tata kelola pembiayaan partai politik memiliki payung hukum yang jelas, tertib penganggaran, dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

"Kami berharap, dengan adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri," tegasnya.

Menutup sambutannya, Wali Kota Kediri menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota dewan yang telah mengawal pembahasan kedua raperda ini hingga tuntas. Apresiasi senada juga ditujukan kepada jajaran internal Pemkot Kediri dan semua pihak yang berkontribusi.

"Semoga semangat kebersamaan yang telah kita bangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN. Serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat," pungkas Vinanda.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Qowimuddin, Ketua DPRD Firdaus bersama jajaran anggota dewan, Pj Sekda Endang Kartika, Plt Sekretaris Dewan Anang Kurniawan, serta jajaran Staf Ahli, Kepala OPD, dan Camat se-Kota Kediri. (uji/rev)