Pajak JHT: Beban Ganda yang Tak Lagi Bisa Ditoleransi

Ringkasan Berita
  • Desakan pencabutan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menguat dari berbagai pihak, termasuk buruh, DPR, dan BPJS Ketenagakerjaan, menekan pemerintah untuk segera bertindak.
  • Aturan pajak progresif atas JHT dianggap tidak adil karena menciptakan beban pajak berganda: gaji pekerja sudah dipotong PPh 21, tabungan hari tua dipotong lagi, dan belanjanya kena PPN.
  • Menteri Keuangan sedang mengkaji ulang aturan dengan tiga opsi: penghapusan total pajak JHT, penghapusan skema progresif, atau menaikkan batas bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
  • Dalam situasi gelombang PHK dan daya beli menurun, pajak progresif atas dana JHT yang menjadi bantalan sosial dianggap mencekik dan memperkecil ruang napas pekerja.
  • Pemerintah didesak untuk tidak berlarut-larut dalam kajian karena setiap penundaan berarti pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap terkena potongan dengan aturan lama yang dianggap tidak berpihak.

Oleh: Arief Supriyono

Skema pajak final maupun progresif atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 juncto PMK Nomor 16 Tahun 2010, kini menjadi sorotan tajam. Kritik terhadap aturan ini bukan sekadar wacana, melainkan tekanan politik nyata yang menuntut keberpihakan pemerintah.

Logikanya sederhana namun menyakitkan: gaji pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan. Ketika mereka mencairkan tabungan hari tuanya sendiri, dana itu kembali dipotong pajak. Dan saat uang tersebut dibelanjakan untuk bertahan hidup, mereka masih terkena PPN. Tiga lapis pajak atas uang yang sama, hasil jerih payah pekerja, bukan pendapatan baru.

Desakan pencabutan pajak atas JHT kini datang dari berbagai arah: buruh, DPR, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan memberi sinyal positif dengan meninjau ulang aturan tersebut dan berencana memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan terhadap tarif 0 persen pun muncul, dengan alasan keadilan: mengapa tabungan sosial pekerja dikenai pajak progresif, sementara tabungan perbankan hanya dikenai pajak atas bunganya.

Namun, pemerintah masih berkutat pada kajian. Tiga opsi tengah dipertimbangkan: penghapusan total pajak JHT, penghapusan skema progresif, atau menaikkan ambang batas bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Hingga kini, belum ada keputusan resmi.

Di tengah gelombang PHK dan menurunnya daya beli, urgensi kebijakan ini semakin nyata. Dana JHT sering kali menjadi satu-satunya bantalan sosial bagi pekerja untuk membayar cicilan, biaya sekolah anak, atau sekadar bertahan hidup. Memotong dana ini dengan pajak progresif sama saja memperkecil ruang napas pekerja di saat mereka paling membutuhkan.

Pesan moralnya jelas: regulasi seharusnya melindungi pekerja, bukan menambah beban. Pemerintah tidak boleh membiarkan kajian berlarut-larut. Setiap bulan penundaan berarti ada pekerja yang kehilangan pekerjaan dan tetap dipotong pajak dengan aturan lama.

Keadilan bagi pekerja tidak boleh berhenti di ruang rapat. Ia harus sampai ke rekening mereka, utuh, tanpa potongan yang mencekik.

Penulis merupakan Ketua BPJS WATCH Jawa Timur