Balap Liar Lamborghini vs Ferrari di Surabaya: Baru Beli, Belum Kuasai Lamborghini

Balap Liar Lamborghini vs Ferrari di Surabaya: Baru Beli, Belum Kuasai Lamborghini Lamborghini, si mewah yang bisa membawa maut. foto: repro vivanews

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wiyang Lautner (24), pengemudi mobil mewah Lamborghini, yang melakukan balapan liar melawan Ferrari, di Jl Raya Manyar Kertoarjo, dan berakhir kecelakaan dengan menewaskan satu orang dan melukai dua orang ini, diketahui belum mengenal betul seluk-beluk lamborghini.

Pasalnya, kendaraan sport ini baru sebulan terakhir dimiliki.

Baca Juga: Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar

Saat pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik unit kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Polrestabes Surabaya, ditemukan fakta baru dalam musibah kecelakaan lamborghini yang mencium lapak STMJ ini.

Wiyang mengaku belum mahir dan mengenal betul seluk-beluk kendaraan berharga miliaran rupiah ini. Mobil mewah nomor polisi B 2258 MW ini, baru sebulan terakhir dimiliki pemuda yang tinggal di Jl Dharmahusada Surabaya ini.

Mobil berwarna abu-abu metalik, dibeli bekas di Jakarta. Dia tidak tahu, setir atau kemudi mobil langsung terkunci, ketika terjadi pengereman. Ini yang diduga menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan Kuswanto (51) warga Jl kaliasin, dan melukai Srikandi, istri Kuswanto, serta pedagang STMJ Mujianto.

Baca Juga: Adu Banteng Truk dan Motor di Surabaya, Korban Luka Parah

Kecurigaan awal karena faktor narkoba atau mabuk, ternyata tidak terbukti. Dari hasil uji tes urine dan darah pada tersangka Wiyang hasilnya negatif. Ini disampaikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre JW Manuputy, saat dikonfirmasi, Selasa (1/12) pagi ini.

Sementara meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, tersangka Wiyang tidak berada di unit Lakalantas Polrestabes Surabaya, namun tersangka saat ini masih menjalani perawatan di RS Mitra Keluarga di Jl Kenjeran karena luka, dan tekanan psikologis yang dialami pasca kecelakaan.

Selain menyita dan menahan barang bukti mobil mewah lamborghini, Petugas juga menahan surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi milik tersangka. WL akan di jerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian berkendara,dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO