KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Kediri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Senin (20/7/2026).
Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kedua institusi dalam mendukung penyelenggaraan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang berkelanjutan, khususnya melalui penguatan kepatuhan badan usaha, pendampingan hukum, serta pencegahan kecurangan (fraud).
Kajari Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menegaskan perpanjangan kerja sama bukan sekadar seremonial. Pihaknya berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN yang tertib, akuntabel, dan berintegritas,”
“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Menurut dia, kolaborasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Dukungan Kejaksaan Negeri melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran,” paparnya.
Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat penegakan kepatuhan badan usaha, tetapi juga mendukung pencegahan fraud melalui penguatan tata kelola, edukasi, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan peserta melalui inovasi digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, antrean online, layanan administrasi tanpa tatap muka, BPJS SATU, dan berbagai layanan berbasis teknologi lainnya.
“Melalui perpanjangan Nota Kesepahaman ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN," kata Tutus.
"Sinergi kedua institusi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperkuat tata kelola, mencegah potensi kecurangan, serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (uji/mar)










