Ringkasan Berita
- Polres Lamongan menangani dua laporan terpisah: laporan pertama (24 Juli 2026) terkait dugaan pencurian besi dengan dua tersangka, dan laporan kedua (25 Juli 2026) terkait dugaan pengeroyokan terhadap dua orang yang sama.
- Polisi menyatakan proses hukum berjalan objektif; meski awalnya disebut tipiring, penyelidikan mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan, sementara kasus penganiayaan juga sedang ditangani.
- Kedua korban penganiayaan, MHS (30) dan AP (29), dalam kondisi memar dan didampingi LBH; AP membantah mencuri dengan alasan mengambil besi bekas rongsokan yang dianggap tak terpakai.
- AP mengaku mengalami kekerasan fisik (diikat, dipukuli, disiram garam, diancam dengan benda mirip pistol) usai diamankan, yang diduga dilakukan oleh pihak terkait pemilik Ruko Ababil.
- Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebar informasi belum terverifikasi dan tidak membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menangani dua laporan berbeda setelah video dugaan pengeroyokan terhadap dua terduga pencuri besi di Desa Kebet viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media.
"Laporan pertama kami terima Jumat 24 Juli 2026 terkait dugaan pencurian oleh dua orang. Sudah kami selidiki dan tetapkan tersangka. Tapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Adimas.
Laporan kedua diterima polisi pada Sabtu (25/7/2026) terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian.
"Diduga pelaku pencurian mengalami kekerasan. Laporan itu juga sedang kami tangani," jelasnya.
Adimas menegaskan kedua perkara diproses secara terpisah dan objektif. Meski nilai kerugian yang dilaporkan tergolong tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kami imbau masyarakat tidak menyebar informasi belum terverifikasi dan tidak membentuk opini sebelum proses hukum selesai," tegasnya.
Dua orang yang dilaporkan sebagai korban dugaan penganiayaan masing-masing berinisial MHS (30), warga Kecamatan Kalitengah, dan AP (29), warga Kecamatan Turi. Keduanya saat ini berada di Mapolres Lamongan dengan kondisi mengalami luka memar.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawwadah, AP membantah melakukan pencurian.
Ia mengaku hanya mengambil besi bekas yang dianggap sudah tidak digunakan.
"Kami hanya mengambil rongsokan besi bekas cor. Biasanya sudah tidak dipakai," ujar AP, Sabtu 25 Juli 2026.
AP mengaku mengalami tindakan kekerasan setelah diamankan. Ia menyebut sempat diikat, dipukuli hingga mengalami pendarahan, disiram garam, serta mendapat ancaman menggunakan benda yang disebut menyerupai pistol.
Ia menyampaikan dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang yang disebut sebagai pemilik Ruko Ababil. (van)










