Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak: Cacat Kewenangan Sejak Awal

Oleh: Arief Supriyono

Negara boleh berdalih soal koordinasi jejaring informasi, tetapi pertanyaan mendasar tetap muncul: mengapa urusan administrasi fiskal yang seharusnya berbasis data dan sistem justru melibatkan aparat bersenjata?

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pengawasan pajak hingga tingkat desa. Meski disebut hanya sebagai pengumpul informasi, kehadiran aparat keamanan dalam ranah sipil menimbulkan persoalan serius.

Konstitusi jelas membatasi peran TNI dan Polri. Pasal 30 UUD 1945 menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai penegak hukum serta pelayan masyarakat.

Tidak ada mandat untuk mengurusi administrasi perpajakan. Lebih janggal lagi, dasar hukum kebijakan ini hanyalah surat edaran internal, bukan undang-undang atau peraturan presiden. Dari perspektif asas pemerintahan yang baik, kebijakan ini berpotensi cacat hukum sejak lahir.

Argumen bahwa aparat hanya 'mengumpulkan data' tidak menyelesaikan masalah. Kehadiran fisik Babinsa di desa dengan embel-embel pajak menciptakan tekanan psikologis.

Kepatuhan pajak seharusnya dibangun dari kepercayaan, transparansi, dan pelayanan, bukan rasa waswas warga ketika aparat berseragam mendekati rumah mereka. Ironisnya, DJP sendiri mengklaim tengah mengandalkan sistem digital Coretax, sehingga pelibatan aparat justru kontraproduktif.

Tekanan penerimaan negara memang nyata, dengan 84 persen APBN bergantung pada pajak. Namun, alih-alih memperketat pengawasan terhadap UMKM dan warga desa, pemerintah seharusnya menyoroti kontribusi kelompok super kaya dan korporasi besar.

Pajak kekayaan, evaluasi tarif PPN yang regresif, hingga APBN berperspektif keadilan sosial lebih relevan dibanding menghadirkan aparat di tingkat RT/RW.

Preseden kebijakan ini berbahaya. Sekali aparat pertahanan dan keamanan dibenarkan masuk ke ranah administrasi sipil, pintu serupa bisa terbuka untuk urusan lain: perizinan, sengketa lahan, hingga pengawasan sosial-politik.

Reformasi 1998 lahir untuk menarik garis tegas antara fungsi pertahanan-keamanan dan urusan sipil. Garis itu tidak boleh dikaburkan kembali hanya oleh surat edaran teknis.

Langkah paling proporsional adalah mencabut SE-8/PJ/2026, mengembalikan pengawasan pajak sepenuhnya ke DJP dengan penguatan sistem digital, serta fokus pada reformasi fiskal yang adil.

Somasi TAUD-SKP kepada Presiden, DPR, dan Menteri Keuangan menjadi alarm penting agar negara tidak mengorbankan legitimasi konstitusional demi mengejar rasio pajak.

Penulis merupakan pengamat kebijakan publik