GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik resmi memberlakukan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh daring sejak 22 Juli 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik Polri.
Dengan sistem baru, seluruh proses pengajuan SKCK, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, wajib dilakukan melalui Aplikasi SKCK Online. Masyarakat tidak lagi mengurus permohonan langsung di Polsek.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tujuan penerapan layanan digital ini adalah memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Seiring kebijakan itu, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik tidak lagi melayani penerbitan SKCK secara langsung. Setelah mendaftar melalui aplikasi, masyarakat dapat menyelesaikan proses penerbitan SKCK di Polres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal.
Kapolres Gresik berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital agar pengurusan SKCK lebih praktis dan tertib.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi pemohon,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan 0812-1662-6363 atau mengakses Super APP Polri yang menyediakan layanan SKCK Online Polres Gresik. (hud/mar)










