Ringkasan Berita
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menjalin kemitraan strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk memberikan pendampingan hukum berkelanjutan.
- Kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum diikuti oleh 103 orang tahanan, membahas hak-hak tersangka, mekanisme bantuan hukum, dan prosedur peradilan dalam suasana yang interaktif.
- Kepala Lapas menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelayanan profesional dan humanis, serta memastikan akses informasi dan bantuan hukum yang optimal sebagai bagian dari pembinaan berbasis HAM.
- LBH Progresif menyambut baik keterbukaan Lapas dalam memfasilitasi program ini, yang bertujuan memberikan dampak nyata dan pemenuhan keadilan bagi warga binaan.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak keadilan bagi warga binaan. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui sosialisasi hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif pada Sabtu (1/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, mengungkapkan bahwa pemberian edukasi hukum merupakan fondasi penting dalam proses pembinaan. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai hak, kewajiban, dan tahapan peradilan yang sedang dihadapi para tahanan menjadi bagian mendasar dari pemasyarakatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM).
Ia berharap kolaborasi strategis bersama LBH Progresif ini memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh penghuni lapas.
"Melalui sinergi ini, Lapas Kelas IIA Kediri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan humanis, sekaligus memastikan seluruh warga binaan mendapatkan akses informasi serta bantuan hukum secara optimal," tegas Gatot.
Apresiasi senada disampaikan oleh perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi'an, yang hadir didampingi Dinar Anggy Andina. Pihaknya menyambut baik keterbukaan Lapas Kediri dalam memfasilitasi pendampingan hukum dan edukasi bagi para tahanan.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, jajaran pimpinan kedua lembaga mengukuhkan kemitraan tersebut lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kesepakatan ini bakal menjadi payung hukum bagi pelaksanaan konsultasi, penyuluhan, hingga pendampingan hukum yang berkelanjutan.
Usai prosesi penandatanganan, tim dari LBH Progresif langsung menyajikan materi sosialisasi yang diikuti oleh 103 orang tahanan. Pokok bahasan mencakup pemahaman hak-hak tersangka dan terdakwa, mekanisme pengajuan bantuan hukum, hingga prosedur teknis di ranah peradilan.
Suasana kegiatan tampak interaktif pada sesi tanya jawab. Para peserta memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang tengah dialami, yang kemudian direspons langsung oleh tim narasumber. (uji/rev)










