Jember Dapat 1.355 Bantuan RTLH, Bupati Fawait Gabungkan dengan Program Homecare

JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember memperoleh alokasi perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.355 unit dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran berjalan.

Menyikapi bantuan tersebut, Bupati Jember Gus Fawait mengubah strategi pelaksanaan dengan mengintegrasikan program rehabilitasi rumah dengan layanan kesehatan dari rumah ke rumah (homecare).

Sinergi lintas sektor tersebut mengemuka dalam agenda jaring aspirasi publik yang digelar di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan kuota bantuan rehabilitasi rumah secara nasional meningkat signifikan tahun ini hingga mencapai 400 ribu unit, berlipat dibandingkan target tahun lalu yang berada di kisaran 45 ribu unit.

"Angka kuota ini diproyeksikan akan terus bertambah seiring arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan perbaikan hingga 1 juta unit rumah pada tahun depan," tegas Sri Haryati di hadapan warga Desa Karangbayat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah hunian tidak layak di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur yang masih mencatat sekitar 2,2 juta unit RTLH.

Untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada penerima manfaat, Kementerian PKP menyederhanakan sejumlah persyaratan yang sebelumnya dinilai dapat menyulitkan masyarakat. Sri Haryati memaparkan empat poin pelonggaran regulasi tersebut:

  1. Kelonggaran kriteria fisik: Parameter penilaian tidak lagi hanya bergantung pada tingkat kerusakan struktur bangunan, tetapi juga memperhatikan pemenuhan fasilitas sanitasi dan standar kesehatan lingkungan.

  2. Eliminasi bahan berbahaya: Kementerian PKP memfasilitasi penggantian atap berbahan asbes melalui kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan, termasuk penyakit saluran pernapasan seperti tuberkulosis (TBC).

  3. Penyederhanaan legalitas lahan: Pemilik rumah yang belum memiliki sertifikat resmi tetap berhak menerima bantuan. Calon penerima cukup melampirkan Surat Keterangan Menempati dari pihak desa dengan masa domisili paling singkat satu tahun.

  4. Fasilitas sertifikasi gratis: Bagi masyarakat yang merenovasi bangunan di atas tanah milik pribadi, Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah secara cuma-cuma.

Merespons kemudahan prosedur tersebut, Bupati Gus Fawait langsung memerintahkan jajaran perangkat daerah hingga aparatur desa untuk mempercepat verifikasi data calon penerima di lapangan.

"Langkah cepat ini diambil agar kuota bantuan pemugaran rumah untuk Kabupaten Jember dapat diusulkan bertambah," ungkapnya.

Selain mempercepat pendataan, Pemkab Jember memadukan perbaikan fisik bangunan dengan layanan pemantauan kesehatan melalui homecare.

"Lewat skema terpadu ini, petugas di lapangan tidak sekadar memantau progres fisik pembangunan rumah, namun turut memastikan kondisi kesehatan para penghuninya diperiksa secara teratur," paparnya.

Saat ini, pengerjaan 1.355 unit hunian bantuan di Kabupaten Jember tengah berlangsung dalam berbagai tahapan, mulai dari pendataan awal, verifikasi faktual di lokasi, hingga penyelesaian fisik bangunan yang siap dihuni. (yud/van)