MALANG, BANGSAONLINE.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf, meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola dan memastikan perlindungan jemaah.
Standar penyelenggaraan harus mencakup kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, serta pemenuhan layanan. Pesan tersebut disampaikan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menhaj Gus Irfan menyoroti praktik haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit. PIHK diminta tidak memberikan kepastian sebelum visa diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
Ia menegaskan istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan keberangkatan pasti. Pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota, mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, dan pihak penanggung jawab di Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa,” ujarnya.
Menhaj Gus Irfan juga meminta persiapan Haji 1448 H/2027 M dimulai sejak sekarang melalui evaluasi Haji 1447 H, validasi data, kesiapan pembimbing, serta layanan di Arab Saudi. Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah harus dijaga.
Ia menekankan, manasik diarahkan pada kemandirian jemaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional, termasuk Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, sistem digital Saudi, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas. PIHK diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline Arab Saudi.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” kata Menhaj Gus Irfan. (msn/mar)










