Terima 189 Aduan, Kemenhaj Bakal Perketat Pengawasan Travel Umrah

Ringkasan Berita
  • Kemenhaj memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU/PIHK) untuk melindungi jemaah dari praktik penipuan dan penggelapan dana.
  • Aduan terkait haji dan umrah terus meningkat, dari sekitar 400 kasus pada 2023 menjadi 500 pada 2024, dan telah mencapai 189 kasus hingga September 2026.
  • Kemenhaj mengedepankan edukasi dan mediasi dalam menangani aduan, tetapi siap menyerahkan kasus yang tidak terselesaikan kepada kepolisian untuk tindakan hukum.
  • Dengan jumlah jemaah umrah tahunan mencapai 2-3 juta orang, Kemenhaj menekankan perlunya penyesuaian anggaran dan penguatan infrastruktur pengawasan yang lebih memadai.
  • Masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas penyelenggara perjalanan ibadah sebelum mendaftar guna menghindari risiko penipuan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Guna melindungi hak-hak jemaah dari praktik curang, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini dilakukan Kemenhaj menyusul semakin tingginya antusias masyarakat berangkat ke Tanah Suci dan banyaknya aduan yang masuk.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa tugas pengawasan tidak hanya fokus pada kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah dengan predikat makbul, tapi juga mengantisipasi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dihimpun oleh kementerian, tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah menunjukkan angka yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 tercatat kurang lebih 400 pengaduan, yang meningkat menjadi 500 pengaduan pada tahun 2024.

Adapun hingga bulan September 2026, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah.

"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujar Ahmad Abdullah dalam agenda Media Briefing bertajuk Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah di Kantor Kemenhaj Jakarta, Selasa (29/9/2026) lalu.

Ia juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.

"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegas Ahmad Abdullah.

Menanggapi tantangan kelembagaan di bawah struktur baru Kemenhaj, di mana prinsip kerja menganut kesinambungan tanpa jeda antara haji dan umrah, pihaknya menyoroti perlunya penyesuaian postur anggaran yang lebih sepadan (apple to apple). Dengan jumlah jemaah umrah yang menyentuh angka minimal 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahunnya (jauh melampaui kuota haji reguler yang berkisar di angka 200.000 jemaah), penguatan infrastruktur pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci. (msn)