Ringkasan Berita
- Seorang pria berinisial H (49) ditangkap Polsek Bungah pada 12 Agustus 2026 karena diduga mengedarkan uang palsu hasil pembelian online ke sejumlah toko dan warung kopi di Gresik.
- Korban pertama, pemilik warung kopi, menyadari uang palsu setelah pelaku membayar Rp33 ribu untuk kopi dan rokok dengan pecahan palsu Rp100 ribu dan menerima kembalian uang asli Rp67 ribu.
- Pelaku membeli tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu secara online dan sengaja menggunakannya untuk transaksi kecil agar mendapat kembalian uang asli dalam jumlah lebih besar.
- Modus operandi terungkap saat pelaku juga membeli mi instan senilai Rp20 ribu dengan uang palsu yang sama dan mendapat kembalian Rp80 ribu sebelum dikejar dan diamankan di Pasar Legowo.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 375 atau 377 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polsek Bungah mengamankan pria yang diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di sejumlah toko dan warung kopi.
Pria tersebut diketahui bernama H (49), warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA). Ia diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026).
BACA JUGA:Polres Gresik Amankan 51 Ribu Pil Double L dan 36 Gram Sabu di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, pelaku telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko dan warung kopi sejak Sabtu (8/8/2026).
Aksinya pertama kali diketahui pedagang warung kopi, M Sueb Said, di Dusun Lebak, Desa Indro.
BACA JUGA:Operasi Tumpas Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 17 Tersangka
Halaman:










