Ngopi dan Rokok Pakai Uang Palsu Hasil Beli Online, Pria di Gresik Ditangkap Polsek Bungah

“Pelaku membeli kopi dan rokok senilai Rp 33 ribu memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu, kemudian mendapat kembalian uang Rp 67 ribu,” kata AKP Suhari.

Tak lama setelah transaksi, pemilik warung menyadari uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu.

Sueb kemudian mengejar pelaku dan menemukannya di Pasar Legowo setelah berbelanja mi instan di sebuah toko.

Pelaku disebut membeli enam bungkus mi instan seharga Rp20 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menerima uang kembalian asli sebesar Rp80 ribu.

“Setelah menemukan pelaku, saudara Sueb menghubungi Polsek Bungah, selanjutnya saudara H diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku memperoleh uang palsu tersebut melalui toko daring.

Ia disebut membeli tujuh lembar uang palsu pecahan 700 ribu untuk digunakan bertransaksi.

“Setiap transaksi memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu, agar mendapat kembalian uang asli,” tutur Suhari.

Pelaku dijerat Pasal 375 atau Pasal 377 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu. (hud/van)