Empat Pejabat Eselon II Disebut Bakal Ikut Selter Sekdakab Gresik

Ringkasan Berita
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, akan pensiun pada 1 November 2026, sehingga dibuka seleksi terbuka (selter) untuk menggantikannya.
  • Empat nama pejabat eselon II disebut santer sebagai bakal calon, yaitu Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya, Kepala DPMPTSP A.M. Reza Pahlevi, Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto, dan Kepala Disparekrafbudpora Saifudin Ghozali.
  • Hariyanto menyatakan siap ikut selter jika diperintah Bupati dan telah memenuhi syarat baru, yakni cukup 2 tahun menjabat eselon II tanpa diklatpim, di mana ia sudah menjabat 5 tahun.
  • Saifudin Ghozali menanggapi singkat dengan kalma, sedangkan pelaksanaan selter menunggu perintah resmi dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menurut Kepala BKPSDM Agung.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang pensiunnya Achmad Washil Miftahul Rachman per 1 November 2026, sejumlah nama pejabat eselon II santer disebut bakal maju dalam seleksi terbuka (selter) calon Sekdakab Gresik.

Sebelumnya, muncul nama Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya, dan Kepala DPMPTSP, A.M. Reza Pahlevi. Kini, dua nama baru ikut disebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik), S. Hariyanto, dan Kepala Disparekrafbudpora, Saifudin Ghozali.

Saat dikonfirmasi, Hariyanto menyatakan siap ikut selter jika diperintah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

“Sebagai bawahan kalau Pak Bupati perintah untuk ikut selter sekda, ya saya daftar,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/8/2026).

Ia menambahkan, syarat selter kini lebih sederhana dibanding sebelumnya, cukup 2 tahun menjabat eselon II tanpa harus mengikuti diklatpim. Hariyanto mengaku sudah 5 tahun menjabat Kepala Dispendik Gresik, sehingga memenuhi syarat.

“Kalau saya ikut selter sekda sudah memenuhi syarat,” katanya.

Sementara itu, Saifudin Ghozali menanggapi singkat kabar dirinya masuk bursa calon sekda. Ia menyampaikan, “Nyantai aja bro, nyantai bro.”

Sedangkan Agung selaku Kepala BKPSDM Gresik menyatakan pelaksanaan selter menunggu perintah resmi kepala daerah. 

“Untuk selter calon sekda maupun mutasi pejabat tunggu saja. Kalau sudah ada perintah resmi beliaunya langsung dijalankan,” ucapnya. (hud/mar)