Ringkasan Berita
- Kasus penipuan arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71 miliar dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ditres Siber Polda Jawa Timur.
- Tersangka JNK (26) diduga melakukan penipuan selama periode 2024-2026 dengan memanfaatkan media sosial untuk promosi dan flexing gaya hidup mewah sebagai daya tarik.
- Polisi menyita sejumlah aset diduga hasil kejahatan, termasuk tiga mobil (BMW, Toyota Rush, Honda Brio), perangkat elektronik, dan menyegel usaha salon tersangka di Bali.
- Korban tercatat mencapai 140 orang, dan penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain serta menelusuri aliran dana dan aset tambahan.
- Polda Jatim menyediakan hotline pengaduan (08811043007) dan bekerja sama dengan perbankan untuk penyitaan aset terkait kasus ini.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ditres Siber Polda Jawa Timur mengembangkan kasus penipuan arisan online fiktif yang menjerat JNK (26), warga Jalan Sumertakelot GG Popi, Kecamatan Denpasar Timur, Bali, ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani sebagai dugaan penipuan arisan online fiktif yang dilakukan tersangka sejak 2024 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, JNK dikenal kerap melakukan flexing di media sosial dengan memamerkan gaya hidup mewah, termasuk bepergian ke luar negeri dan berpose dengan mobil mewah.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
"Tersangka sendiri memang dikenal sering melakukan flexing di media sosial seperti memamerkan liburan keluar negeri," ujar Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Jumat (14/8/2026).
Selain mendalami korban lain, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara ke TPPU.
Dalam proses tersebut, polisi menyegel ruko yang digunakan tersangka untuk menjalankan usaha salon kecantikan di Bali.
Bimo mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka.
Aset tersebut di antaranya tiga unit mobil, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio, serta sejumlah perangkat elektronik.
Selain kendaraan, polisi turut menyita iPhone terbaru, Samsung Galaxy Fold, dan laptop.
"Bisnis salon milik tersangka di Bali juga kami police line (disita). Kami bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri dan menyita seluruh aset tersangka. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online dengan nomor 08811043007," ujar Bimo Ariyanto.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menahan JNK sebagai tersangka penipuan online dengan modus arisan online bodong atau fiktif.
Selain menahan tersangka, polisi menyita tiga unit mobil dan masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil penipuan.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan, modus yang digunakan JNK adalah menawarkan arisan online dengan iming-iming keuntungan kepada calon korban.
Tersangka mempromosikan dan menawarkan program arisan tersebut melalui akun media sosial Instagram.
"Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil," ujarnya, beberapa haru lalu Rabu (12/8/2026).
Promosi tersebut digunakan untuk meyakinkan calon peserta agar mengikuti program arisan yang ditawarkan tersangka.
Berdasarkan penyidikan sementara, aksi penipuan tersebut dilakukan JNK selama periode 2024 hingga 2026.
Dari hasil penipuan itu, tersangka diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp71 miliar dengan jumlah korban mencapai 140 orang.
Polda Jatim kini masih mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil penipuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang belum terungkap. (rus/van)










