Marak Toko Ilegal, Pemkab Jember Siapkan Revisi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kabupaten Jember akan merevisi Perda No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian minuman beralkohol agar selaras dengan aturan pemerintah pusat mengenai izin edar.
  • Tindakan penutupan toko dilakukan karena pengelola tidak memiliki izin edar yang sah untuk wilayah Jember, meski memiliki NIB yang terdaftar untuk daerah lain seperti Sidoarjo.
  • Perda yang berlaku sejak 2018 belum dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan teknis, sehingga rincian pelaksanaannya belum jelas.
  • Sebagai langkah jangka pendek, Pemkab akan intensifikasi operasi Pekat bersama Satpol PP dan polisi untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal.
  • Pemerintah membuka wacana revisi Perda dengan opsi kebijakan yang lebih ketat, termasuk pelarangan total (zero alcohol) di seluruh wilayah kabupaten.

JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember bersiap merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata niaga dan pengawasan minuman beralkohol setelah penyegelan outlet penjualan miras di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, pada Selasa (10/8/2026).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Penutupan outlet tersebut dilakukan karena pengelola tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol di wilayah Jember.

“Tindakan tegas penutupan kami lakukan lantaran pengusaha tidak mampu melampirkan dokumen izin edar resmi yang sah untuk menjual minuman beralkohol di area Jember,” terang Isnaini Dwi Susanti.

Menurut Isnaini, pengelola memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi dokumen tersebut tidak berlaku untuk wilayah Jember.

“Hasil pemeriksaan tim menunjukkan dokumen NIB milik mereka memang terdaftar, namun peruntukannya untuk daerah Sidoarjo atau Surabaya, bukan di Jember,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan modus usaha yang menggunakan izin toko kelontong atau ritel umum, tetapi tidak mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk perdagangan minuman beralkohol.

Pemkab Jember saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang dinilai perlu disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait kewenangan penerbitan izin edar minuman beralkohol golongan A.

“Regulasi daerah yang kita miliki saat ini wajib dievaluasi total dan direvisi. Untuk itu, kami bakal menggelar koordinasi lintas sektoral guna mengkaji ulang pasalnya,” tutur Isnaini.

Selain revisi Perda, Pemkab Jember juga menyoroti belum adanya aturan turunan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Perda tersebut sejak diterbitkan pada 2018.

“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah untuk mengagendakan rapat bersama. Perda tahun 2018 tersebut hingga kini belum dilengkapi Peraturan Bupati (Perbup), sehingga rincian aturannya harus segera dipertegas,” tegasnya.

Sebagai langkah jangka pendek, Pemkab Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian akan meningkatkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Pemkab Jember juga membuka wacana mengusulkan revisi Perda kepada DPRD Jember dengan arah kebijakan yang lebih ketat, termasuk opsi pelarangan total atau zero alcohol terhadap peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Jember.