Ringkasan Berita
- Staf BPJS Kesehatan Pasuruan menegaskan tidak ada aturan 'blacklist' untuk pasien yang pulang paksa (APS), dan menyebut semua prosedur mengacu pada Perpres dan Permenkes.
- Pasien yang memilih pembayaran mandiri otomatis tidak ter-cover BPJS untuk perawatan tersebut, tetapi dapat kembali menggunakan BPJS untuk pengobatan berikutnya.
- Isu viral tersebut disebut timbul dari pasien yang memutuskan bayar mandiri, bukan dari kebijakan blacklist oleh BPJS.
- Direktur LSM Pusaka mengingatkan, perbedaan informasi dari dua lembaga berpotensi merupakan disinformasi yang dapat menimbulkan kebohongan publik.
- Meski rumah sakit BLUD berorientasi laba, operasionalnya tetap harus taat aturan dan tidak boleh merugikan pasien.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Salah satu staf BPJS Kesehatan Pasuruan, Ramzy, mengatakan bahwa tidak ada pasien yang di blacklist hanya karena memutuskan untuk pulang paksa atau atas permintaan sendiri (APS). Ucapan tersebut menjawab kabar terkait adanya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat ramai diperbincangkan di Pasuruan yang menyebut pihak BPJS melakukan blacklist kepada pasien lantaran meminta pulang paksa.
“Tidak ada aturan blacklist itu pak,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026) lalu.
Ia menjelaskan bahwa semua aturan yang diberlakukan BPJS selalu mengacu pada Perpres dan Permenkes, termasuk soal blacklist dan tidak tercovernya pasien APS oleh BPJS meski sudah bea mandiri.
Ramzy mengatakan, terkait kabar yang sempat viral tersebut karena pasien sendiri yang memutuskan untuk melakukan pembayaran mandiri, sehingga otomatis tidak ter-cover BPJS.
“Untuk pengobatan berikutnya pasirn bisa menggunakan BPJS kembali,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan, jika ada dua lembaga yang memberikan informasi berbeda, bisa dipastikan salah satunya melakukan disinformasi.
“Jika disinformasi disampaikan ke masyarakat, maka berpotensi terjadi kebohongan publik,” tandas.
Menurut Lujeng, meski rumah sakit itu adalah sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak menggantungkan pada anggaran daerah dan diperbolehkan mencari laba (profit oriented). Tapi tetap diatur oleh aturan yang tidak boleh dilanggar, terlebih sampai merugikan pasien. (lis/msn)










