Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan Soroti Maraknya Pernikahan Dini

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan, KH Muzammil Syafi’i, menyoroti maraknya praktik pernikahan dini di wilayah Pasuruan.

“Pernikahan dini itu menghentikan mimpi dan merenggut masa depan,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 16 pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Pasuruan dalam kurun Mei-Juli 2025. Sementara di Kabupaten Pasuruan terdapat 73 pengajuan dispensasi kawin per Agustus 2026.

Angka tersebut dinilai sebagai alarm serius yang mencerminkan persoalan keluarga dan masa depan anak.

Sejak perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yakni 19 tahun. Hal ini membuat remaja berusia 17-18 tahun harus mengajukan dispensasi ke pengadilan jika ingin menikah.

Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan menilai, faktor penyebab pernikahan dini beragam, mulai dari hamil di luar nikah, pergaulan bebas, putus sekolah, kemiskinan, kekhawatiran orang tua, hingga pengaruh media sosial.

Ia menegaskan, pernikahan hanya baik jika dilakukan dengan kesiapan mental, pendidikan, dan ekonomi. Tanpa itu, risiko konflik rumah tangga, tekanan ekonomi, hingga perceraian sangat besar.

“Anak bukan untuk dinikahkan tapi dididik untuk masa depannya,” tuturnya sembari menekankan perlunya gerakan bersama dari sekolah, keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah untuk mencegah pernikahan dini. (afa/mar)