KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - MUI Kota Probolinggo menyampaikan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang pengaturan penggunaan sound horeg dan pengeras suara di ruang terbuka kepada Aminuddin selaku kepala daerah setempat, Rabu (16/9/2026).
Audiensi berlangsung di Ruang Transit Pemkot Probolinggo, dipimpin Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, K.H. M. Sulthon, bersama jajaran pengurus dan komisi fatwa.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan rekomendasi tidak dimaksudkan melarang kegiatan masyarakat, melainkan mendorong pengaturan agar penggunaan sound system dilakukan secara tertib, aman, dan menghormati hak orang lain.
“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya,” paparnya.
Rekomendasi MUI mencakup penyusunan kebijakan daerah, harmonisasi dengan aturan provinsi dan nasional, penetapan standar kebisingan, serta pengaturan waktu dan lokasi penggunaan pengeras suara. Lokasi sensitif seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman diminta mendapat perhatian khusus.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Ustadz Muzakki Kholil menambahkan dampak negatif sound horeg dapat memicu perilaku menyimpang seperti joget erotis, minuman keras, dan tontonan tidak mendidik.
“Hal ini sangat membahayakan terutama karena juga ditonton anak-anak,” ujarnya.
Wali Kota Probolinggo menyambut baik rekomendasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota.
“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran gubernur Jawa Timur,” katanya.
MUI Kota Probolinggo menekankan 3 pendekatan utama, yakni regulasi, edukasi, dan pengawasan. Prinsip yang diusung adalah mengatur bukan berarti melarang, menjaga ketertiban bukan berarti mematikan kebebasan.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi instrumen awal membangun tata kelola penggunaan sound system yang tertib, proporsional, dan berkeadilan. (ndi/mar)










