KPU Mulai Distribusikan Surat Suara: Hari ini ke 10 Kecamatan, Besok 9 Kecamatan

KPU Mulai Distribusikan Surat Suara: Hari ini ke 10 Kecamatan, Besok 9 Kecamatan Ketua KPUD Ngawi, Syamsul Wathoni, saat memberangkatkan surat suara. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi mulai melakukan pendistribusian surat suara, Sabtu (5/12). Sebanyak 750.839 surat suara dikirim ke 19 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan pengawalan ketat polisi. Proses pendisitribusian surat suara dari ini dijadwalkan selesai dua hari.

Secara simbolis, start pendistribusian surat suara ditandai dengan potong pita yang dilakukan langsung Ketua KPUD Ngawi Samsyul Wathoni. Pada hari pertama kali ini, distribusi surat suara ke 10 PPK, sedangkan besoknya, giliran 9 PPK sisanya.

Baca Juga: Logistik Pilbup-Pilkada 2024 Lengkap, Polres Ngawi Perketat Penjagaan Gudang KPU

10 PPK di hari pertama yang dimaksudkan tersebut antara lain Karanganyar, Mantingan, Widodaren, Sine, Ngrambe, Kendal, Pitu, Karangjati, Bringin dan Kedunggalar. Sedangkan untuk 9 PPK besoknya antara lain Kecamatan Geneng, Gerih, Jogorogo, Kasreman, Kwadungan, Paron, Padas, Ngawi dan Pangkur.

Terpisah, Aman Ridho Hidayat Divisi Logistik KPUD Ngawi menerangkan semua surat suara yang sudah didistribusikan ke kecamatan nantinya langsung di setting ulang oleh masing-masing PPK menyesuaikan jumlah TPS yang ada.

“Namun demikian proses pengepakan, penyegelan serta lainya tetap di bawah pantauan langsung petugas dari KPU masing-masing dua orang di setiap PPK nya,” jelas Ridho.

Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi

Dari keseluruhan surat suara yang sudah disetting oleh PPK sesuai alurnya akan didistribusikan ke PPS dan langsung ke TPS selama dua hari antara 7-8 Desember. Sedangkan mengenai TPS Penyangga pada waktu pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 nanti akan menyasar ke pemilih khususnya yang menjalani perawatan medis baik di rumah sakit maupun puskesmas.

“Pada hari pelaksanaan nanti bagi pemilih yang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas tetap akan dilayani untuk melakukan pencoblosan surat suara. Nantinya melibatkan petugas TPS istilahnya penyangga itu tadi setelah pukul 12.00 WIB sampai batas waktu pencoblosan. Tetapi tiga hari sebelumnya mereka sudah terdata melalui form A5", pungkas Ridho. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO