NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jelang coblosan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, KPU Ngawi melakukan rapid test pada seluruh petugas penyelenggara yang dilaksanakan selama tiga hari, Kamis (26/11) hingga Sabtu (28/11) besok.
Ada sebanyak 16.928 petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjalani rapid test. Mulai dari PPK, PPS, sekretariat KPPS, dan petugas ketertiban. Pelaksanaan pengambilan darah dilakukan di seluruh kantor kecamatan.
Baca Juga: TNI-Polri di Ngawi Bagikan Makanan Sehat ke Masyarakat saat Coblosan Pilkada 2024
"Mulai kemarin (Kamis, red) semua petugas pemungutan suara dites rapid, termasuk linmasnya juga," jelas Anang, Camat Ngawi saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Khusus Petugas Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ngawi ada 1.431 orang. Mereka wajib menjalani rapid test, termasuk petugas linmas yang terlibat pada saat pemungutan suara nantinya.
Pelaksanaan rapid test sendiri berdasarkan peraturan dari PKPU RI yang harus dilaksanakan sebelum digelarnya pesta demokrasi tersebut. Hal itu terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak pada akhir tahun ini yang dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Masuki Masa Tenang, TNI/Polri Bersama KPU dan Bawaslu Ngawi Bersih-Bersih APK
"Jadi rapid test ini merupakan aturan dari KPU RI yang harus dilakukan bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak," terang Prima Aequinna Sulistyanti, Ketua KPU Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
Untuk hasil rapid test sendiri berlaku selama 14 hari, semenjak dilakukannya pengambilan darah. Hal tersebut sebagai upaya dari penyelenggara dalam mengantisipasi dan mendeteksi secara dini penyebaran Covid-19.
"Ini salah satu bentuk antisipasi terjadinya klaster pilkada," pungkasnya. (nal/rev)
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News