SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sampang menemukan dugaan pelanggaran SOP dalam pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU, Kamis (3/9/2026).
Sidak dilakukan di sejumlah SPBU, mulai dari wilayah Jrengik hingga Kecamatan Camplong. Tim Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang mengecek langsung proses pelayanan serta distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri mengatakan, antrean panjang tidak hanya dipengaruhi persoalan distribusi BBM.
Pemerintah daerah juga ingin mengetahui kemungkinan adanya faktor lain di lapangan.
"Selain kendala pengiriman yang membutuhkan waktu, kami ingin menindaklanjuti apakah ada kendala lainnya," kata Abdi saat melakukan sidak.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan salah satu SPBU yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Salah satu temuan berkaitan dengan pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken.
"Ada salah satu SPBU di Sampang yang melanggar SOP. Mereka melayani jeriken tanpa meminta surat rekomendasi kepada pembelinya," ujarnya.
Tim juga menemukan pembeli yang membawa surat rekomendasi, tetapi dokumen tersebut bukan atas nama pembeli. Kondisi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti agar penggunaan surat rekomendasi sesuai dengan ketentuan.
"Ada yang membawa surat rekomendasi, tapi bukan miliknya. Bukan atas nama KTP yang membeli," kata Abdi.
Menurutnya, pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken yang tidak sesuai prosedur dapat turut memperpanjang antrean kendaraan di SPBU.
"Temuan tersebut akan dilaporkan kepada pihak yang menerbitkan surat rekomendasi untuk mendapatkan tindak lanjut,"pungkasnya. (van)










