Pendaftar PPIH 2027 Non-Nakes Capai 75 Ribu Orang, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

Ringkasan Berita
  • Jumlah pendaftar PPIH 2027 mencapai lebih dari 75 ribu orang sehingga Kemenhaj menyelenggarakan tes CAT dalam dua gelombang untuk menjaga ketelitian proses seleksi.
  • Pembagian gelombang tidak mengurangi standar seleksi; setiap peserta tetap harus memenuhi syarat dan kuota 3N untuk mengikuti CAT.
  • CAT Gelombang I digelar pada 5 Agustus 2026, sedangkan Gelombang II pada 12 Agustus 2026 bagi peserta yang verifikasi administrasinya telah selesai.
  • Kemenhaj menegaskan bahwa peserta yang belum ikut Gelombang I masih berpeluang mengikuti gelombang berikutnya jika memenuhi syarat, dan mengimbau agar tidak terburu-buru menyimpulkan status seleksi.
  • Pengaturan dua gelombang ini bertujuan menjaga kualitas seleksi agar berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah animo pendaftar yang tinggi.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pendaftar calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 mencapai lebih dari 75 ribu orang. Tingginya animo tersebut mengharuskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengatur pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) menjadi dua gelombang, seiring proses verifikasi administrasi peserta yang masih berlangsung.

Pengaturan dua gelombang menjadi bagian dari penyesuaian tahapan seleksi agar proses verifikasi tetap dilakukan secara cermat, sementara peserta yang telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota dapat segera mengikuti tahapan CAT.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen Bina PHU), Puji Raharjo mengatakan, pembagian pelaksanaan CAT menjadi dua gelombang dilakukan untuk menjaga ketelitian proses seleksi di tengah tingginya jumlah pendaftar.

“Jumlah pendaftarnya sangat besar. Karena itu, pelaksanaan CAT kami atur dalam dua gelombang agar proses seleksi tetap berjalan, sementara verifikasi administrasi juga tetap dapat dilakukan dengan cermat,” ujar Puji, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, pembagian gelombang tidak mengubah standar maupun ketentuan seleksi. Setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota 3N untuk dapat mengikuti CAT.

“Tidak ada standar yang dikurangi. Setiap peserta tetap melalui proses dan ketentuan yang sama. Yang kami jaga adalah agar seluruh tahapan berjalan tertib, cermat, dan adil,” katanya.

Puji menjelaskan, CAT Gelombang I tetap dilaksanakan pada Sabtu (5/8/2026). Sementara CAT Gelombang II digelar Sabtu (12/8/2026), bagi peserta yang proses verifikasinya telah selesai, memenuhi persyaratan, dan masuk dalam kuota.

Puji meminta peserta yang belum mengikuti CAT Gelombang I untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan status keikutsertaannya dalam seleksi.

“Belum mengikuti Gelombang I bukan berarti tidak lolos. Proses verifikasi masih berlangsung. Peserta yang memenuhi ketentuan dan masuk dalam kuota akan mendapatkan kesempatan mengikuti CAT pada gelombang berikutnya,” ujar Puji.

Kemenhaj memastikan pengaturan dua gelombang CAT merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas proses seleksi PPIH 2027. Tingginya jumlah pendaftar menjadi perhatian sekaligus dorongan bagi Kemenhaj untuk memastikan setiap tahapan berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta diimbau tetap mengikuti perkembangan seleksi dan memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Kemenhaj.