Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

“Tersangka tidak memiliki Surat ijin kepemilikan senjata dari Polda Jatim dan hanya punya surat keanggotaan dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN),” tambahnya.

Namun, ada yang berbeda dari rilis Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait aksi penodongan yang dilakukan GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak non-aktif, Eko Harijadi Budianto. Yakni, tersangka Eko tidak mengenakan kerpus sebagaimana tersangka dalam rilis lainnya.

Selama ini tersangka yang dirilis di polrestabes selalu mengenakan kerpus. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi tersangka satreskrim, tetapi satuan lain seperti satresnarkoba.

Eko juga tidak mengenakan pakaian warna orange seperti tersangka lainnya. Dia mengenakan pakaian biasa atau pakaian sipil.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka - Halaman 2