Ringkasan Berita
- Indonesia menguasai 25% paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru 0,08%, sehingga pemerintah mendorong paten agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum tetapi menjadi aset ekonomi yang mendorong pertumbuhan.
- Pemerintah membangun ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, teknologi, dan industri, serta mendorong RIKIN menjadi proyek strategis nasional untuk memperkuat pendanaan dan fasilitas.
- Terdapat kesenjangan dalam hilirisasi riset; hanya 6% perusahaan yang memperoleh teknologi via paten, sementara 51% mengembangkan sendiri, sehingga diperlukan orkestrasi yang lebih baik antara kampus, BRIN, dan industri.
- Perpres Ekonomi Kreatif terbaru mencakup 21 subsektor baru seperti AI dan blockchain, yang akan membutuhkan banyak paten, dengan peran kementerian untuk fasilitasi pendanaan dan peningkatan kelas produk ke pasar global.
- Inovasi memerlukan lingkungan yang menghargai pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir, karena AI pada dasarnya adalah komunal intelektual untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, melainkan menjadi aset ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan nasional.
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu, kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” kata Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out ke-4 di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Selain itu, lanjut Supratman, pemerintah juga tengah mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional, sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun investor dapat semakin kuat.
Menurutnya, sertifikat paten bukanlah garis akhir dari sebuah inovasi, melainkan titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar. Karena itu, pemerintah tengah membangun ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, teknologi, industri, hingga penciptaan nilai ekonomi.
Sementara itu, Rocky Gerung menilai bahwa inovasi hanya dapat berkembang dalam lingkungan yang menghargai pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir. Tanpa itu, manusia akan kalah di era disrupsi AI dan persaingan global.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.
Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa masih terdapat tumpang tindih peran dalam pengembangan riset nasional. Menurutnya, riset dasar umumnya dilakukan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi, sementara posisi paten berada pada fase riset terapan yang membutuhkan keterlibatan industri agar dapat berkembang menjadi produk yang siap dimanfaatkan masyarakat.
“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih rendahnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha. Menurutnya, meskipun sebagian besar pelaku usaha mengakui pentingnya riset, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development) sendiri masih berada di bawah 50 persen.
Shinta mengungkapkan bahwa terdapat ruang kolaborasi yang sangat besar untuk memperkuat hilirisasi hasil riset nasional. Sebanyak 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, dan hanya sekitar 6 persen yang memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.
“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.
Pada rantai komersialisasi dan hilirasi, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai bahwa hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif agar mampu menghasilkan produk dan layanan yang memiliki nilai tambah tinggi. Di sanalah Kementerian Ekonomi berperan untuk menaik kelaskan produk kreativitas dan inovasi agar seluruh subsektor ekonomi kreatif mendapat perhatian dan mampu menjadi kanal ekonomi baru.
“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor ada baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya. Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjut Rifky.
Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan inventor untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai langkah awal hilirisasi inovasi. Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, hingga berbagai layanan paten dapat diakses melalui paten.dgip.go.id. Dengan perlindungan paten yang tepat, hasil riset tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi teknologi yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat. (rus/msn)










