KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Perumda Pasar Joyoboyo memberi tenggat waktu tujuh hari kepada pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing untuk menyelesaikan legalitas izin usaha.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, kepada awak media pada Rabu (23/9/2026) malam. Ia menegaskan, apabila imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.
Ia mengungkapkan adanya indikasi 'bisnis gelap', serta penguasaan puluhan kios oleh oknum tertentu yang merugikan pasar dan pedagang tertib.
“Kami berkomitmen mengembalikan fungsi pasar bagi seluruh warga Kota Kediri,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, menambahkan sejumlah oknum diketahui menguasai belasan hingga puluhan kios tanpa prosedur sah.
“Ada pedagang lama menyerahkan kios tanpa laporan, lalu digantikan pihak lain. Yang menyewa tidak laporan salah, yang menggantikan tanpa izin juga salah,” katanya.
Wedya juga mengungkap praktik pengalihan kios ilegal dengan tarif tinggi. Ia mencontohkan kasus di Pasar Pahing, di mana kios resmi seharga Rp7,3 juta per tahun disewakan kembali Rp12 juta, sementara ke Perumda hanya dibayar Rp1,8 juta.
Selain itu, ditemukan tunggakan jasa layanan hingga belasan juta rupiah. Ia meluruskan isu hoaks soal kenaikan tarif hingga 600 persen.
Menurutnya, langkah Perumda adalah penataan ulang, normalisasi fungsi kios, dan optimalisasi keterisian.
“Pasar ini milik warga Kota Kediri, bukan segelintir oknum. Kami harus mengelola operasional secara profesional agar tetap bertahan dan berkontribusi bagi daerah,” ucapnya.
Wedya menambahkan, mediasi dan audiensi telah dilakukan tujuh kali sejak 2023, namun beberapa oknum tetap enggan mengurus legalitas formal. (uji/mar)










