Polemik Pasar Bandar dan Pahing Kota Kediri Memanas, Pedagang Siapkan Langkah Hukum

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri menyiapkan langkah hukum setelah polemik dengan Perumda Pasar Joyoboyo terkait pengelolaan pasar semakin memanas.

Langkah tersebut dilakukan setelah Perumda Pasar Joyoboyo memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pedagang yang belum menyelesaikan legalitas usaha.

 Para pedagang kemudian menyerahkan surat kuasa hukum kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja sekaligus perwakilan Kantor Hukum Shinta & Partner.

Penyerahan surat kuasa itu menandai bergesernya persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan portal, retribusi, sewa lapak, dan penataan kios ke proses hukum.

Pihak pedagang menilai berbagai keresahan yang selama ini disampaikan belum menemukan penyelesaian yang mereka anggap adil.

Supriyo menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi sumber keresahan pedagang dalam beberapa waktu terakhir.

Pertama, penerapan portal berbayar yang menurut pedagang berpengaruh terhadap aktivitas dan kunjungan masyarakat ke pasar.

Kedua, kenaikan retribusi dan biaya sewa lapak yang dipersoalkan karena dinilai semakin membebani pedagang.

Ketiga, desakan agar jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo diganti atau dicopot.

“Goncangan persoalan yang awalnya dianggap remeh ini justru makin melebar. Persoalan kecil yang terus menggelinding kini menjadi masalah besar yang makin serius,” ujar Supriyo, Kamis (24/9/2026).

Menurut Supriyo, polemik semakin berkembang setelah muncul sejumlah tudingan terhadap pedagang, termasuk dugaan provokasi dan pungutan liar.

Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan label atau tuduhan sebelum persoalan diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Supriyo juga menyoroti dokumen hukum yang menjadi dasar hubungan antara pedagang dan pengelola pasar.

Menurut dia, sejumlah pedagang Pasar Bandar memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, terdapat perjanjian antara pedagang dan Perumda yang menurutnya merupakan hubungan hukum dalam ranah perdata.

“Di dalam klausul perjanjian tersebut sifatnya perikatan perdata. Jika ada perselisihan atau dugaan wanprestasi, mekanisme yang benar adalah teguran atau somasi, mediasi, hingga gugatan perdata ke pengadilan. Kami meminta penyelesaian tidak dilakukan melalui tindakan sepihak,"ujar Supriyo.

Di tengah polemik tersebut, Supriyo juga meminta Pemerintah Kota Kediri mengambil posisi sebagai pihak yang menjembatani penyelesaian, bukan hanya menyaksikan perselisihan antara pengelola pasar dan pedagang.

Menurut Supriyo, pasar merupakan bagian dari aset publik yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pedagang dinilai tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan.

“Pedagang ini adalah bagian dari warga Kota Kediri yang menopang perekonomian daerah. Ketika mereka menghadapi kendala usaha, seharusnya dirangkul, diajak duduk bersama, dan dicari solusi yang baik,” katanya.

Ia juga menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Menurutnya, seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Supriyo mengatakan pihaknya masih membuka ruang dialog dan mediasi antara pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo, dan Pemerintah Kota Kediri. Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi sarana untuk membahas seluruh persoalan secara terbuka.

Pembahasan tersebut mencakup data penguasaan kios, dasar penarikan retribusi, mekanisme sewa, status HGB, hingga kebijakan penataan pasar. Dengan demikian, polemik diharapkan tidak berhenti pada saling tuding.

“Kami tetap membuka ruang dialog dan mediasi di luar pengadilan. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai, adil dan tidak merugikan masyarakat kecil,”tutup Supriyo.

Sebelumnya, Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan tenggat waktu kepada pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing yang belum menyelesaikan legalitas izin usaha. Perumda menyebut legalitas diperlukan sebagai dasar hubungan resmi antara pedagang dan pengelola pasar.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Luthfi menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Rabu malam (23/9/2026). Berdasarkan keterangan Perumda, sebagian pedagang di kedua pasar tersebut masih belum menyelesaikan proses legalitas.

Menurut Djauhari Luthfi, pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada pedagang yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurus dokumen tersebut dan menandatangani perjanjian resmi sesuai ketentuan.

"Jika dalam jangka waktu 7 hari tersebut imbauan tidak diindahkan, Perumda Pasar Joyoboyo akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur dan regulasi hukum yang berlaku,"tegas Djauhari. (uji/van)