Ringkasan Berita
- Heru Nurkholis, pembuat Makam Joko Umbaran di lahan Perhutani, diduga kabur dari padepokannya sejak 29 September 2026, menyusul rencana pembongkaran makam tersebut oleh Pemkab Gresik.
- Pembongkaran makam dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026 oleh Satpol PP, setelah MUI memberikan rekomendasi dan ditemukan pelanggaran terhadap Perda terkait pengelolaan barang milik daerah.
- Proses hukum diawali dengan surat permohonan penertiban dari Camat Cerme dan disposisi dari Bupati Gresik, serta telah dilakukan survei lokasi yang mencatat ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
- Pemerintah kecamatan telah mengadakan pertemuan dengan Forkopimcam dan berkonsultasi dengan MUI untuk meminta fatwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, menunjukkan proses yang melibatkan multi-pihak.
GRESIK, BANGSAONLINE.com – Heru Nurkholis, pembuat makam Joko Umbaran yang ia dirikan di lahan milik Perhutani di Dusun Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, diduga kabur dari lokasi padepokan.
Ia diduga kabur sejak Selasa (29/9/2026), meninggalkan padepokan dan makam yang kerap digunakan untuk ritual bersama para pengikutnya setelah adanya keputusan Pemkab Gresik akan membongkar makam tersebut.
“Heru sudah tidak tinggal di makam. Ia meninggalkan padepokan Joko Umbaran sejak Selasa,” ujar Camat Cerme, Umar Hasyim kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Umar, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, telah memberikan disposisi menindaklanjuti surat Camat Cerme Nomor: 300/365/437.104/2026 tertanggal 24 September 2026.
Surat tersebut berisikan permohonan penertiban/pembongkaran makam buatan di Desa Cerme Kidul.
Sebelum pembongkaran makam, lanjut Umar, Kecamatan Cerme telah mengadakan pertemuan dengan pejabat Forkopimcam dan berkirim surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cerme dan MUI Kabupaten untuk minta fatwa.
"MUI telah memberikan kajian dan merekomendasi pembongkaran makam Joko Umbaran di Dusun Jurit," jelas Umar.
Lebih lanjut, Umar menyampaikan pembongkaran makam Joko Umbaran dijadwalkan pada hari Senin (5/10/2026), pekan depan oleh petugas Dinas Polisi Pamong Praja.
Satpol PP juga telah melakukan survei lokasi makam Joko Umbaran pada Rabu (30/9/2026). Hasilnya ditemukan adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor: 1 Tahun 2026, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik.
Hal ini diatur dalam Pasal 472 C ayat (4) ayat (5) ayat (6) serta Peraturan Bupati Nomor: 96 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah yang Dimiliki/Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Sebelum pembongkaran makam Joko Umbaran sebelumnya akan dilakukan rapat koordinasi oleh Kecamatan Cerme serta pihak terkait," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Heru Nurcholis. (hud/msn)









