
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seorang pengemudi sedan berinisial NA (52), warga Kecamatan Solokuro tewas setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak pohon di Jalan Raya Deandles, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sedan bernomor polisi L-1516-I. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mobil yang dikemudikannya oleng dan menghantam pohon di bahu jalan.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sedan yang dikemudikan korban melaju dari arah barat menuju timur.
Saat tiba di lokasi kejadian, NA diduga mencoba mendahului sepeda motor yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
"Kendaraan kemudian oleng ke kanan dan menabrak pohon di bahu jalan. Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami cedera kepala hingga meninggal dunia di lokasi," kata Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Petugas kepolisian kemudian melakukan penanganan di lokasi kejadian. Jenazah korban dievakuasi ke RS Suyudi Paciran untuk menjalani visum.
Selain mengevakuasi korban, polisi mengamankan kendaraan yang mengalami kerusakan parah di bagian depan, melakukan pengamanan TKP, serta mengatur arus lalu lintas di Jalur Deandles untuk mencegah kemacetan.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Hamzaid. (van)






