Bawa Kabur Uang Penjualan Gabah Rp61,5 Juta, Pria asal Lamongan Ditangkap di Jakarta

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap MF, warga Kecamatan Pucuk yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah milik tetangganya hingga Rp61,5 juta.

MF diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2026).

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelapan tersebut.

"Benar, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Cililitan, Jakarta Timur," ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (9/10/2026).

Kasus dugaan penggelapan itu bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah seorang warga berinisial H, di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Korban berinisial S (39), warga Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, mempercayakan gabah miliknya kepada MF untuk dijual dengan harga yang disepakati sebesar Rp6.600 per kilogram.

Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual kepada pembeli asal Bondowoso, pelaku diketahui telah menerima pembayaran secara lunas dari hasil penjualan tersebut.

Namun, alih-alih menyerahkan uang itu kepada korban, MF justru diduga membawa kabur seluruh hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. 

"Dalam pengungkapan kasus ini kami turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah dengan total kerugian sekitar Rp 61, 5 Juta," pungkasnya. (van)