"Menurut saya tidak perlu (keterangan Luhut) dan kemarin malah membiaskan arah dan tujuan sidang etik ini dilaksanakan," kata Nico.
Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tidak mengizinkan untuk siapapun meminjamkan rekaman percakapan yang didapat dari Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Hal itu pun berlaku saat Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan yang menelepon dirinya dengan maksud meminjam rekaman tersebut.
"Kemarin Pak Menko (Luhut) telepon saya dan saya beri jawaban itu (tidak memberikan rekaman). Siapapun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya (Maroef)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung di Gedung Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015) dilansir sindonews.com.










