Hasil Rekapitulasi Pilkada Ngawi: Paslon OK Unggul Telak dengan Raihan Suara 87,65 Persen

Hasil Rekapitulasi Pilkada Ngawi: Paslon OK Unggul Telak dengan Raihan Suara 87,65 Persen foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi menggelar sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Balai Pertemuan RM Notosuman Jalan Ngawi-Solo, Rabu, (16/12). 

Melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri 19 PPK, Panwaslih, dua saksi paslon ditambah unsur pimpinan daerah (Unspinda) Kabupaten Ngawi ini, hasilnya tak jauh beda dengan quick count sebelumnya. Yakni, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Budi Sulistyono/Kanang-Ony Anwar (OK) keluar sebagai pendulang suara terbanyak dengan 454.041 suara atau persentase 87,65. Sedangkan paslon nomor urut 2 Agus Bandono-Adi Susila (ABAS) hanya meraih 63.958 suara atau 12,35 persen. 

Baca Juga: TNI-Polri di Ngawi Bagikan Makanan Sehat ke Masyarakat saat Coblosan Pilkada 2024

Dengan hasil ini, KPUD Ngawi memberikan waktu 3x24 jam kepada paslon ABAS melalui saksinya untuk mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada tidaknya keberatan, bagi yang kalah bisa mengajukan setelah kita mengumumkan penetapan pemenang Pilkada Ngawi yang kita jadwalkan pada tanggal 21 Desember nanti. Kita kasih batas waktunya tiga hari setelah ditetapkan. Tetapi hari ini alhamdulilah pihak paslon nomor urut 2 melalui saksinya tidak akan melakukan gugatan ke MK,” terang Samsyul Wathoni Ketua KPUD Ngawi. 

Kepastian tidak ada gugatan ke MK itu dibenarkan Ari Siswanto saksi ABAS. “Kami dari paslon nomor urut 2 sebagai tim sukses menerima hasil penghitungan suara hari ini dan agenda ke depan tetap mematuhi KPU,” jelas Ari Siswanto. (nal/rev)

Baca Juga: Masuki Masa Tenang, TNI/Polri Bersama KPU dan Bawaslu Ngawi Bersih-Bersih APK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO