JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan akan memanggil Setya Novanto pekan depan. Ia memastikan tak perlu izin Presiden untuk meneruskan penyelidikan pada bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
"Saya sudah perintahkan panggil, mungkin minggu depan," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jumat (8/1).
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Menurut Prasetyo, kasus Novanto dapat digolongkan sebagai tindak pidana khusus karena merupakan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, pada saat Setya Novanto bertemu dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk lobi perpanjangan kontrak karya tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR kala itu.
"Sehingga tidak perlu izin Presiden," katanya.
Menurut dia, hal tersebut dikuatkan keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bahwa yang dilakukan Setya tidak terjadwal dalam agenda dinas Ketua DPR. "Tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan sebagai Ketua DPR, karenanya tidak ada izin Presiden."
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan belum mengirim surat panggilan terhadap Ketua Fraksi Golkar itu. "Kami belum tentukan waktu permintaan keterangan," ujar Arminsyah.
Sebelumnya, Prasetyo berkeras pemanggilan Setya Novanto dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia harus dengan izin Presiden Jokowi. Menurut dia, itu karena Setya Novanto adalah anggota DPR.
Adapun Saldi Isra, Ahli Hukum dari Universitas Andalas, berpendapat pemanggilan tak perlu izin Jokowi karena kasusnya tindak pidana khusus. Aturan itu jelas tertulis dalam Pasal 245 Ayat 3 huruf C Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
Sementara soal pengusaha Riza Chalid, Prasetyo mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Nanti ada waktunya kami menyatakan sikap (terkait Riza)," kata dia.
Tim penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan anggota staf Setya Novanto bernama Dina. Kejaksaan juga telah meminta keterangan Komisaris Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
Kasus Setya Novanto ini terungkap setelah Sudirman Said melaporkan lobi itu kepada Mahkamah Kehormatan DPR. Dalam lobi-lobi di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015, hadir pula Riza Chalid.
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
Dalam lobi itu, Setya Novanto meyakinkan Maroef bahwa Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan bisa membantu dan perlu 20 persen saham Freeport untuk Jokowi dan Wakil Presiden Kalla. Setya Novanto bahkan meminta investasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Urumuka, Papua.
Majelis Kehormatan Dewan memutuskan, Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang tapi tak ada sanksi yang dijatuhkan. Setelah putusan itu, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Namun, Golkar mendapuk dia menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Di sisi lain, Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto menyatakan Kejaksaan Agung belum bisa memanggil kliennya. Menurut dia, pemanggilan Setya selaku anggota legislatif sesuai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mesti mensyaratkan izin Presiden.
Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun
"Dan sebaiknya Kejagung menunggu hasil penyidikan Mabes polri terkait laporan illegal recorder dan pelanggaran ITE yang diadukan Pak Setya," kata Firman seperti dilansir Tempo. (det/kcm/tmp/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News