Terdakwa Alfian Hardi Wijaya saat memasuki ruang persidangan.foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Alfian Hardi Wijaya (43), Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,5 M akhirnya dituntut 3 Tahun kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/1).
Guntur mengungkapkan, warga Jalan Mbah Kasiron Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati itu dinyatakan telah melakukan tindakan penipuan terhadap korban Edi Purbowo, warga Surabaya dalam perkara jual beli tanah. "Terdakwa (Alfian) kita tuntut 3 Tahun penjara," katanya. Dakwaan itu, sambung Guntur, karena terdakwa telah melanggar pasal 378 tentang penipuan.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
Guntur menjelasakan dalam persidangan, yang memberatkan terdakwa adalah karena saat memberikan keterangan berbelit-belit. "Dan keteranganya sering berubah-ubah. Namun, yang meringankan terdakwa tidak pernah terlibat kasus tidak pidana," jelasnya.
Tuntutan tersebut membuat terdakwa yang mengunakan rompi merah tahanan Kejari Sidoarjo hanya bisa tertunduk lesu. Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH memutuskan sidang ditunda minggu depan (1/2).
Dihubunggi terpisah, Korban Edi Purbowo berharap agar saksi yang bernama Mochamad Saikon, warga desa Damarsi RT 22 RW 04 yang selama ini menjadi DPO juga ditangkap.
Menurut Edi, saat itu ia berhasil membawa Saikon ke Polres Sidoarjo, namun setelah beberapa bulan menurutnya Saikon sudah tidak ditahan dan sekarang menjadi DPO.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




