PROBOLINGGO (bangsaonline) - Aparat Polres Probolinggo menangkap Kades Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo karena diduga melakukan pengoplosan elpiji (LPG) di rumahnya. Kades berinisial MGR (41 tahun) itu kemudian ditangkap bersama 3 teman yang membantunya masing-masing BDR (32), ASR (25) danMAN (20).
“Saat itu tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 12 kg ke tabung 3 kg,” kataKapolres Probolinggo, AKBP Endar Priantoro, Kamis (1/5-2014).
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Rumah MGR yang berada di Jl Raya Pajarakan selain menjadi pangkalan gas elpiji juga tempat pengoplosan. MGR, kades yang baru dilantik pada beberapa bulan yang lalu itu telah melakukan praktek pengoplosan dari tabung elpiji sejak awal Nopember 2013 lalu.
“Dari hasil penyidikan, kalau dia sudah melakukan pengoplosan sudah 6 bulan yang lalu,” terang Endar.
Terbongkarnya praktik pengoplosan elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan penggrebekan dan ternyata benar, telah terjadi praktek pengoplosan elpiji di pangkalannya itu.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Saat polisi datang, para tersangka sedang melakukan pengoplosan. “Tabung 12 kg ditumpuk tabung 3 kg lalu disalurkan melalui pipa dan ditindih dengan batu. Sedangkan disisinya dibalut kain dan es,” terang Kapolres.
Dari penggrebekan itu, selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga mengamankan sekitar 100 lebih tabung gas elpiji dari rumah tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 53, 54 dan 55 ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News