PROBOLINGGO (bangsaonline) - Aparat Polres Probolinggo menangkap Kades Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo karena diduga melakukan pengoplosan elpiji (LPG) di rumahnya. Kades berinisial MGR (41 tahun) itu kemudian ditangkap bersama 3 teman yang membantunya masing-masing BDR (32), ASR (25) danMAN (20).
“Saat itu tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 12 kg ke tabung 3 kg,” kataKapolres Probolinggo, AKBP Endar Priantoro, Kamis (1/5-2014).
Baca Juga: Batu Besar Jatuh di Proyek Tol Probowangi, Warga Minta Pihak Terkait Jaga Keamanan
Rumah MGR yang berada di Jl Raya Pajarakan selain menjadi pangkalan gas elpiji juga tempat pengoplosan. MGR, kades yang baru dilantik pada beberapa bulan yang lalu itu telah melakukan praktek pengoplosan dari tabung elpiji sejak awal Nopember 2013 lalu.
“Dari hasil penyidikan, kalau dia sudah melakukan pengoplosan sudah 6 bulan yang lalu,” terang Endar.
Terbongkarnya praktik pengoplosan elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan penggrebekan dan ternyata benar, telah terjadi praktek pengoplosan elpiji di pangkalannya itu.
Baca Juga: Pria di Probolinggo Tewas Disambar Kereta Api
Saat polisi datang, para tersangka sedang melakukan pengoplosan. “Tabung 12 kg ditumpuk tabung 3 kg lalu disalurkan melalui pipa dan ditindih dengan batu. Sedangkan disisinya dibalut kain dan es,” terang Kapolres.
Dari penggrebekan itu, selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga mengamankan sekitar 100 lebih tabung gas elpiji dari rumah tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 53, 54 dan 55 ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Kapolres Probolinggo Datangi TKP Batu Jatuh, Pihak Penggarap Tol Hentikan Pemecahan Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News